Kejati Banten Selesaikan Berkas Perkara Korupsi Sampah di Tangsel, Empat Tersangka Resmi Diserahkan ke Tim JPU

portal kabar – Kejaksaan Tinggi Banten (Kejati Banten) melakukan langkah sigap dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan. Pada hari Senin (30/6/2025), Kejati Banten mengumumkan telah menyerahkan berkas perkara tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum, mencakup penyerahan empat tersangka yang berinisial SYM, WL, TAK, dan ZY beserta barang bukti.

Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Ade Kresna, terdapat kerugian negara yang cukup signifikan terkait kasus ini. “Perhitungan kerugian keuangan negara berdasarkan audit dari Kantor Akuntan Publik mencapai Rp21.682.959.360,” jelasnya. Diketahui, dua dari empat tersangka, SYM dan ZY, saat ini ditahan di Rutan Serang, sedangkan WL dan TAK ditahan di Rutan Pandeglang.

Portal Kabar  Rapat Koordinasi PANRB: Mengintegrasikan Data untuk Peran Tenaga Non-ASN yang Jelas

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten, Aditya Rakatama, menegaskan komitmen pihaknya untuk menyelesaikan penyidikan kasus ini, yang total nilai dugaan korupsinya mencapai Rp75,9 miliar.

“Kami masih menunggu hasil resmi dari akuntan publik terkait dengan kerugian keuangan negara,” jelas Aditya pada Sabtu (21/6/2025). Penetapan status tersangka dilakukan setelah Kejati Banten menemukan bukti permulaan yang cukup, termasuk hasil audit dan keterangan dari saksi.

Investigasi terhadap modus korupsi ini menunjukkan adanya manipulasi laporan kegiatan serta mark-up dalam anggaran operasional pengangkutan sampah. Penyelidikan juga mengarah kepada dugaan bahwa proyek pengelolaan sampah ini telah dijadikan “ajang bancakan” oleh oknum-oknum tertentu, termasuk kontraktor pelaksana yang kini tengah diselidiki lebih lanjut.

Portal Kabar  Pentingnya Transparansi dalam Penunjukan Tenaga Ahli di Perumda Tirta Bhagasasi

Sebagai bagian dari proses penyidikan, sejumlah dokumen penting telah disita oleh Kejati Banten. Dokumen tersebut termasuk kontrak kerja sama, bukti transfer pembayaran, dan laporan pertanggungjawaban kegiatan dari tahun anggaran 2024. Seiring berjalannya proses hukum, masyarakat berharap agar kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di sektor publik, serta mendorong transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah.

pram