Pemerintah Siapkan Analisis Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu 2029

portal kabar – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa pemerintah akan segera melakukan analisis terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah, yang akan mulai berlaku pada tahun 2029. Putusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Prasetyo menegaskan, “Kami menghormati dan tentu pemerintah tidak akan tinggal diam. Dalam artian, kita akan menganalisa hasil keputusan MK,” ujarnya.

Untuk melaksanakan analisis tersebut, pemerintah akan membentuk tim yang melibatkan beberapa lembaga penting, termasuk Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum. Prasetyo mengakui bahwa keputusan MK mengenai pemisahan pemilu nasional dan daerah ini akan membawa sejumlah implikasi baru yang perlu dievaluasi secara menyeluruh.

Portal Kabar  Tim Percepatan Pembangunan Daerah: Solusi atau Masalah Baru untuk Bekasi

Dirinya menambahkan, “Tidak sekedar secara legal formal Amar keputusannya, tetapi akibat dari amar putusan itu kan secara teknis banyak sekali yang harus kita analisa.” Setelah tim menyelesaikan analisis, pemerintah berencana meminta arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait langkah selanjutnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, MK memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden dan pemilu daerah yang meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota serta kepala dan wakil daerah akan dipisahkan dengan jeda paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan.

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan, โ€œMengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,โ€ saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada hari Kamis.

Portal Kabar  Musda VI Partai Golkar Banten: Andika Hazrumy Resmi Pimpin hingga 2030

Keputusan ini muncul setelah permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irma Lidartid.

pram

Berita Lainnya

DPR Siapkan Revisi UU ASN, Pusat Bakal Punya Kuasa Lebih dalam Mutasi Pegawai

portal kabar –…

Rebutan Kursi Ketua Golkar Bekasi: Antara Ambisi, Loyalitas, dan Kalkulasi Politik

portal kabar –…

Kabarkan Peristiwa

DPR Siapkan Revisi UU ASN, Pusat Bakal Punya Kuasa Lebih dalam Mutasi Pegawai

DPR Siapkan Revisi UU ASN, Pusat Bakal Punya Kuasa Lebih dalam Mutasi Pegawai

Rebutan Kursi Ketua Golkar Bekasi: Antara Ambisi, Loyalitas, dan Kalkulasi Politik

Rebutan Kursi Ketua Golkar Bekasi: Antara Ambisi, Loyalitas, dan Kalkulasi Politik

KPK Gelar OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu dan 15 Orang Lainnya Diamankan

KPK Gelar OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu dan 15 Orang Lainnya Diamankan

KPK Periksa Kadis Bekasi dan Sita Uang Terkait Suap Proyek Rp11,4 Miliar

KPK Periksa Kadis Bekasi dan Sita Uang Terkait Suap Proyek Rp11,4 Miliar

Golkar Jabar Kehilangan Nahkoda: Ace Hasan Pilih Lengser di Puncak Kejayaan

Golkar Jabar Kehilangan Nahkoda: Ace Hasan Pilih Lengser di Puncak Kejayaan

Nama Plt Bupati Bekasi Terseret Bursa Ketua Golkar, dr. Asep Surya Atmaja Tegas Menampik

Nama Plt Bupati Bekasi Terseret Bursa Ketua Golkar, dr. Asep Surya Atmaja Tegas Menampik

Saksi Kasus Ijon Bekasi Diintimidasi, Rumahnya Diduga Dibakar

Saksi Kasus Ijon Bekasi Diintimidasi, Rumahnya Diduga Dibakar

KPK Sebut CCTV Dimatikan Keluarga Saat Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono

KPK Sebut CCTV Dimatikan Keluarga Saat Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono

Dukungan Bersyarat: Ade Syukron Ancam Tinggalkan H. Marjuki Jika Tak Punya Visi Perubahan

Dukungan Bersyarat: Ade Syukron Ancam Tinggalkan H. Marjuki Jika Tak Punya Visi Perubahan