portal kabar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara dua tersangka kasus suap ijon proyek Kabupaten Bekasi. Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, kini selangkah lagi menuju kursi pesakitan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan pelimpahan berkas perkara dari tahap penyidikan ke penuntutan telah dilakukan pada Jumat (17/4/2026).
“Pelimpahan berkas perkara penyidikan ke penuntutan ini untuk dua orang tersangka, yaitu Saudara ADK Bupati Kabupaten Bekasi dan Saudara HMK selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus ayah Bupati,” jelas Budi kepada wartawan.
Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberikan waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Setelah itu, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk memasuki tahap persidangan.
“Dengan demikian, nantinya masyarakat bisa mencermati setiap fakta dalam persidangan dari perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini secara lengkap,” pungkas Budi.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan, serta pihak swasta Sarjan. Ade dan HM Kunang diduga menerima suap senilai Rp9,5 miliar dari Sarjan sebagai uang muka untuk jaminan mendapatkan proyek yang rencananya digarap pada 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa uang haram tersebut diserahkan dalam empat kali transaksi melalui sejumlah perantara.
“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” tegas Asep.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat Bupati Bekasi beserta jaringannya. Sementara berkas perkara tersangka ketiga, Sarjan, telah lebih dulu dilimpahkan ke pengadilan dan kini berstatus terdakwa. Persidangan Ade Kuswara dan HM Kunang tinggal menunggu waktu.
pram









