DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Disahkan Selasa Mendatang
portal kabar – DPR RI berencana mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia dalam rapat paripurna yang dijadwalkan berlangsung Selasa (6/10/2026). RUU ini mengusulkan pembentukan Badan Satu Data Indonesia (BSDI) sebagai lembaga yang akan mengoordinasikan seluruh data milik kementerian dan lembaga negara.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Daniel Johan mengatakan, persoalan utama dalam tata kelola data selama ini adalah ego sektoral, di mana masing-masing kementerian mengelola datanya sendiri-sendiri. “Salah satu masalah besar dalam konteks data kali ini kan data ya itu terlalu banyak apa, ego sektoral. Masing-masing kementerian punya data,” kata Daniel saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Ia menjelaskan, kehadiran BSDI bertujuan memperkuat payung hukum pengelolaan data yang sebelumnya hanya diatur melalui Peraturan Presiden. “Nah ini sekarang diatur, diorkestrasi, dikoordinasi, dikumpulkan oleh Badan Satu Data Indonesia yang selama ini memang belum ada undang-undangnya, kan baru Perpres, jadi ini untuk memperkuat,” ujar Ketua DPP PKB itu.
Daniel menekankan pentingnya data yang terintegrasi bagi perencanaan pembangunan nasional. “Negara tanpa data enggak ada perencanaan. Perencanaan amburadul, penuh manipulasi, penuh benar enggak benar, kita enggak paham. Jadi ukuran standar kriteria juga menjadi enggak jelas. Jadi kita berharap setelah ini pembangunan lebih pasti dan terarah,” katanya.
Daniel menyebut, pembentukan BSDI nantinya akan diserahkan kepada presiden dengan berkoordinasi bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Ia menambahkan, masyarakat akan dapat mengakses data secara terbuka dari seluruh kementerian dan lembaga, kecuali data yang berkaitan dengan pertahanan, keamanan, dan hal-hal yang bersifat rahasia. “Yang enggak bisa diakses itu yang menyangkut pertahanan dan keamanan, yang bersifat rahasia,” ucapnya.
RUU Satu Data Indonesia telah memasuki tahap Pembahasan Tingkat I pada Jumat pekan ini, dan ditargetkan disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna Selasa mendatang.
RUU Satu Data Indonesia terdiri dari 17 bab dan 138 pasal, yang secara garis besar mengatur sejumlah hal pokok, antara lain:
Pertama, asas penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI), mencakup prinsip kedaulatan, kepatuhan, ketahanan, keterpaduan, interoperabilitas, akuntabilitas, keamanan dan kerahasiaan, keterandalan, waktu nyata, rekognisi, keadilan sosial, dan kepastian hukum.
Kedua, ekosistem SDI yang utuh, meliputi data dasar nasional, tata kelola data, standar data, metadata, arsitektur sistem dan infrastruktur teknis, penyelenggaraan SDI, pengawasan, serta mekanisme penyelesaian sengketa data.
Ketiga, data dasar nasional yang diklasterisasi dan diklasifikasikan berdasarkan kebutuhan pembangunan nasional, pelayanan publik, penanggulangan bencana, dan kepentingan strategis lainnya.
Keempat, pembagian kewenangan yang tegas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa/kelurahan dalam memproduksi, mengelola, memutakhirkan, menyediakan, serta memanfaatkan data sesuai kewenangan masing-masing, tanpa menghilangkan kewenangan produsen data.
Kelima, penguatan kelembagaan melalui BSDI, yang berperan sebagai orkestrator bersifat koordinatif, normatif, dan fasilitatif bagi pembina data, produsen data, wali data, dan pengguna data.
Keenam, prinsip interoperabilitas tanpa sentralisasi, di mana pertukaran data dilakukan tanpa memindahkan kepemilikan, penguasaan, pengendalian, maupun tanggung jawab pengelolaan data dari instansi produsennya.
Ketujuh, pengaturan arsitektur sistem dan infrastruktur teknis serta mitigasi risiko untuk menjamin keamanan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan interoperabilitas data, disertai kewajiban mitigasi risiko dan audit berkala.
Kedelapan, kewajiban bagi pengguna data untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, dan integritas data sesuai ketentuan yang diatur dalam RUU tersebut.
pram


