Hasil Penilaian KJPP Pasar Induk Cibitung Dipersoalkan, Pimpinan KJPP Disebut Berstatus Terdakwa Saat Laporan Diteken

Portal Kabar

Hasil Penilaian KJPP Pasar Induk Cibitung Dipersoalkan, Pimpinan KJPP Disebut Berstatus Terdakwa Saat Laporan Diteken

portal kabar – Hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atas Pasar Induk Cibitung kembali dipersoalkan. Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mendatangi kantor Portal Kabar, Kamis (8/10/2026), dan menyatakan bahwa hasil penilaian tersebut dianggap tidak memenuhi syarat, sehingga memicu konflik seputar pengelolaan salah satu aset strategis daerah itu.

Menurut narasumber, KJPP yang digunakan dalam penilaian Pasar Induk Cibitung adalah KJPP Mushofah Mono Igfirly dan Rekan. Pimpinan kantor jasa penilai tersebut, Mono Igfirly, disebut telah ditahan Kejaksaan Negeri Sumedang sejak Juli 2024 dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek strategis nasional Jalan Tol Cisumdawu Seksi 1 di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

Perkara tersebut kemudian bergulir ke persidangan. Pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, 16 Januari 2025, majelis hakim disebut menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Mono Igfirly.

Portal Kabar  Tidak Sesuai Harapan, SMK Mitra Industri Masih Dianggap Berorientasi Bisnis

Dari rangkaian peristiwa itu, narasumber menarik garis waktu yang menurutnya menimbulkan tanda tanya besar. Sejak Juli 2024, ketika penahanan disebut mulai berlangsung, hingga putusan pengadilan pada Januari 2025, pimpinan KJPP tersebut berada dalam status bermasalah dengan hukum.

Di sisi lain, hasil penilaian atas Pasar Induk Cibitung disebut ditandatangani pada November 2024, atau berada di tengah rentang waktu tersebut. Artinya, laporan penilaian itu diklaim diteken saat pimpinan KJPP sedang berstatus tahanan dan terdakwa.

“Yang jadi pertanyaan, mengapa pimpinan KJPP yang berstatus terdakwa dapat menandatangani hasil penilaian Pasar Induk Cibitung pada November 2024. Ini yang janggal,” ujar narasumber tersebut.

Narasumber mengemukakan dua kemungkinan yang menurutnya dapat menjelaskan kejanggalan itu. Pertama, adanya dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh bagian kerja sama pemerintahan Kabupaten Bekasi. Kedua, adanya indikasi dugaan suap agar KJPP tersebut bersedia menandatangani hasil penilaian.

Portal Kabar  Vonis Hakim Lebih Berat dari Tuntutan, Penyuap Bupati Bekasi Sarjan Dihukum 3 Tahun 3 Bulan Penjara

Hasil penilaian KJPP lazimnya menjadi dasar penentuan nilai aset dalam berbagai keputusan, termasuk kerja sama pemanfaatan aset daerah. Penilaian tersebut dilakukan oleh penilai publik yang berizin dan mengacu pada Standar Penilaian Indonesia. Karena itu, apabila keabsahan laporan dipersoalkan, dampaknya dapat merembet pada keputusan yang mengacu pada nilai yang dihasilkan, termasuk bagi para pihak yang berkepentingan dengan Pasar Induk Cibitung.

Pasar Induk Cibitung sendiri merupakan aset daerah yang pengelolaannya telah lama menjadi sorotan, termasuk dalam proyek revitalisasi yang sebelumnya sempat mengalami keterlambatan. Meski demikian, hubungan antara persoalan penilaian KJPP ini dengan proses revitalisasi tersebut belum dapat dipastikan dan memerlukan penelusuran lebih lanjut.

Portal Kabar  Krisis Kepercayaan: Komunikasi yang Buruk antara PGRI dan Anggota

Narasumber menyatakan dalam waktu dekat akan mengajukan gugatan terkait persoalan ini. Ia berpendapat Kabupaten Bekasi harus dibersihkan hingga ke akar-akarnya dan tidak dijadikan ajang perebutan kepentingan tanpa memedulikan kesejahteraan masyarakat.

Langkah hukum yang akan ditempuh itu, bila terealisasi, akan membuka ruang pengujian atas keabsahan laporan penilaian di forum yang lebih terbuka, termasuk soal siapa penilai yang sesungguhnya menandatangani dokumen tersebut dan bagaimana proses penunjukan KJPP dilakukan.


bram ananthaku