Dari 2023 hingga Oktober 2026: Kronologi Dugaan Pencabulan Santriwati di Ponpes Bekasi Selatan

Portal Kabar

Dari 2023 hingga Oktober 2026: Kronologi Dugaan Pencabulan Santriwati di Ponpes Bekasi Selatan

portal kabar – Dugaan pencabulan terhadap 10 santriwati di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Bekasi Selatan, Kota Bekasi, disebut berlangsung hampir tiga tahun sebelum akhirnya dilaporkan ke polisi. Terduga pelaku, MHH (28), kini ditahan dan berstatus tersangka.

Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota AKP Suparyono mengatakan, MHH yang berkedudukan sebagai ketua pondok diduga memakai modus rukiah untuk membujuk korban. “Modus bujuk rayu untuk rukiah,” ujarnya kepada wartawan, Senin (12/10/2026).

Kronologi Menurut Keterangan Polisi

Berdasarkan keterangan Polres Metro Bekasi Kota :

  • 2023 MHH diduga mulai mendekati salah satu korban yang saat itu masih duduk di kelas VIII.
  • 2024 hingga September 2026: Dugaan perbuatan terjadi berulang kali di kamar tersangka di lingkungan ponpes.
  • Rabu (7/10/2026): Keluarga korban melapor ke polisi.
  • Sabtu (10/10/2026): Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota menyampaikan telah menangkap dan menahan MHH, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
  • Senin (12/10/2026): Polisi mengungkap modus tersangka dan menyatakan masih mendalami keterlibatan pihak lain.
Portal Kabar  Menjawab Keresahan Masyarakat: Tanggapan Ketua DPRD Bekasi Terhadap Calon PPPK 2024

“Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota menangkap dan menahan seorang pria berinisial MHH,” kata Kasat Reserse PPA dan PPO Kompol Rosdiana Sirait. “MHH telah ditahan untuk kepentingan penyidikan,” lanjutnya.

Selain MHH, polisi mendalami keterkaitan tiga orang berinisial HBH, F, dan S. Salah satunya, S, adalah petugas keamanan di ponpes tersebut. Status ketiganya belum ditetapkan.

“Kami akan memastikan peran masing-masing berdasarkan keterangan para pihak dan alat bukti yang diperoleh sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya,” kata Rosdiana.

Ia menegaskan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. “Setiap orang yang disebut dalam laporan belum tentu terbukti melakukan tindak pidana. Penetapan status hukum harus didasarkan pada alat bukti yang cukup dan hasil penyidikan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Portal Kabar  Aparat Desa Menjadi Tersangka Penjual Narkoba di Karawang

pep