Pj Kades Hegarmukti: Pemindahan Makam di Kampung Pengasinan Sudah Sesuai Prosedur

Pj Kades Hegarmukti: Pemindahan Makam di Kampung Pengasinan Sudah Sesuai Prosedur

portal kabar – Polemik pemindahan makam di Kampung Pengasinan, Desa Hegarmukti, mendapat penjelasan dari pemerintah desa. Penjabat (Pj) Kepala Desa Hegarmukti, AC Ahdiat, menegaskan bahwa seluruh proses telah dijalankan sesuai prosedur dengan kelengkapan data yang sesuai.

Kepada portal kabar, Kamis, 29/10/2026, Ahdiat menyampaikan hal itu untuk menanggapi persoalan yang berkembang di tengah warga terkait rencana pemindahan makam di wilayahnya. Menurutnya, pihak desa tidak menutup diri dan sudah beberapa kali membuka ruang komunikasi.

Ahdiat mengatakan pemerintah desa telah mengundang pihak keluarga dan pihak terkait untuk duduk bersama membahas persoalan ini. Undangan itu bukan hanya sekali.

“Kami sudah mengundang pihak keluarga dan pihak terkait untuk duduk bersama, bahkan undangan itu sudah tiga kali kami layangkan, dan mereka tidak hadir,” katanya.

Portal Kabar  Dua Guru Besar Bersaksi: OTT Ade Kuswara Tidak Sah, Uang Bukan Suap Melainkan Pinjaman Perdata

Tidak hanya dari desa, undangan serupa disebut juga datang dari pihak kecamatan. Namun menurut Ahdiat, undangan dari kecamatan pun tidak dihadiri. Kondisi itu membuat pihak desa bingung.

“Undangan desa bahkan undangan dari kecamatan pun tidak dihadiri. Ini yang membuat kami bingung,” ujarnya.

Dalam penjelasannya, Ahdiat menyebut lahan di atas makam tersebut tercatat milik PT Central Virginia Development. Ia menyampaikan, perusahaan telah menyediakan lokasi relokasi makam pengganti.

Bagi ahli waris, kompensasi juga disebut telah disiapkan lengkap dengan batas waktu pengambilannya. Ahdiat menambahkan, toleransi waktu sudah diberikan agar para ahli waris memiliki kesempatan untuk mengurusnya.

Meski mengaku telah menempuh berbagai langkah, Ahdiat menegaskan pemerintah desa tetap terbuka. Ia mempersilakan keluarga datang dan berkonsultasi jika masih ada hal yang belum jelas.

Portal Kabar  Urgensi Pembentukan Staf Khusus Bupati Bekasi: Pandangan Dr. H. Mohammad Amin Fauzi

“Silakan hadir dan berkonfirmasi ke kami jika ada hal yang tidak terjelaskan. Kami terbuka untuk menjelaskan detailnya, dan bukan abai terhadap segala itikad baik,” tegasnya.

Pernyataan itu, menurut Ahdiat, sekaligus menjawab anggapan bahwa pemerintah desa abai terhadap kepentingan keluarga dan ahli waris.


bram ananthaku