Anggota DPR Masih Ada yang Lulusan SMA, Komisi II: Kompromi

portal kabar – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menjelaskan mengapa ada anggota dewan yang hanya berpendidikan sampai SMA. Menurutnya, syarat pendidikan minimal SMA ditetapkan karena mempertimbangkan kondisi masyarakat. Ini juga dianggap sebagai penghargaan bagi banyak orang di Indonesia yang hanya lulus SMA.

“Kenapa syaratnya SMA? Ada sejarahnya. Coba cari tahu sejarahnya. Ini merupakan kompromi dan penghargaan untuk masyarakat kita yang umumnya berpendidikan SMA,” kata Zulfikar di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Pernyataan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan untuk mengubah syarat pendidikan minimum calon presiden dan anggota legislatif menjadi sarjana (S-1).

Zulfikar juga menyebutkan, DPR terbuka untuk merevisi Undang-Undang Pemilu agar bisa mengatur syarat pendidikan, tetapi keputusan itu akan diserahkan kepada seluruh fraksi di DPR.

Portal Kabar  MK Memutuskan: Semua Paslon di Barito Utara Terlibat Politik Uang

Sebelumnya, MK menolak permohonan yang ingin mengubah syarat pendidikan calon presiden, wakil presiden, anggota legislatif, dan kepala daerah menjadi minimal sarjana. Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan, “Kami menolak permohonan ini.”

Permohonan tersebut diajukan oleh seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional untuk menguji beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemilu.

pram