Baru Berlaku Sehari, KUHP Baru Dibanjiri 6 Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

portal kabar – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru atau UU Nomor 1 Tahun 2023 yang baru berlaku sejak Jumat (2/1/2026) langsung dibanjiri gugatan. Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat enam permohonan pengujian materiil terhadap sejumlah pasal kontroversial.

Mayoritas penggugat adalah mahasiswa yang merasa dirugikan oleh pasal-pasal yang dinilai multitafsir, berpotensi kriminalisasi, dan membatasi ruang demokrasi.

1. Pasal Penghasutan Beragama Dinilai Multitafsir

Sembilan mahasiswa mengajukan gugatan terhadap Pasal 302 Ayat 1 KUHP (nomor registrasi 274/PUU-XXIII/2025) yang menyatakan:

“Setiap Orang yang Di Muka Umum menghasut dengan maksud agar seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III”

Pemohon mempermasalahkan kata “menghasut” yang tidak didefinisikan secara jelas, menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai batasan perbuatan yang dikualifikasikan sebagai menghasut. Mereka meminta MK menghapus pasal ini.

2. Pasal Penghinaan Pemerintah Dinilai Pasal Karet

Sembilan mahasiswa yang sama juga menggugat Pasal 240 dan 241 KUHP (nomor registrasi 282/PUU-XXIII/2025) tentang penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.

Pasal 240 Ayat 1 menyatakan setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda kategori II.

Portal Kabar  MK Tolak Uji UU Polri: Permohonan Arista Ditolak Sepenuhnya

Pasal 241 mengatur penyebaran penghinaan melalui media atau teknologi informasi dengan ancaman penjara 3 tahun atau denda kategori IV.

Pemohon meminta pasal ini tidak berlaku kecuali dilakukan secara sengaja dan terbukti objektif melakukan penghinaan, bukan berdasarkan perasaan subjektif. Mereka menekankan kritik terhadap kebijakan tidak termasuk penghinaan.

3. Pasal Masa Percobaan Hukuman Mati Dinilai Subjektif

Dua mahasiswa menggugat Pasal 100 KUHP (nomor registrasi 281/PUU-XXIII/2025) tentang masa percobaan hukuman mati selama 10 tahun.

Pasal 100 Ayat 1 menyatakan hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan dengan memperhatikan rasa penyesalan terdakwa dan harapan memperbaiki diri.

Pemohon menyebut hakim dapat bersikap subjektif tanpa adanya indikator jelas terkait rasa penyesalan, memperbaiki diri, dan sikap terpuji. Mereka meminta pasal ini dibatalkan.

4. Pasal Pengaduan Perzinahan Dianggap Diskriminatif

Sembilan mahasiswa menggugat Pasal 411 Ayat 2 KUHP (nomor registrasi 280/PUU-XXIII/2025) tentang pengaduan perzinahan.

Pasal ini menyatakan perzinahan hanya dapat dituntut atas pengaduan suami/istri bagi yang menikah, atau orang tua/anak bagi yang tidak menikah.

Portal Kabar  Keputusan Sementara Pemilu 2024: Sidang Pleno MK dengan Pengamanan Maksimal

Pemohon menilai tidak ada pihak yang dirugikan dari hubungan seksual dua orang dewasa. Orang yang belum menikah rawan kriminalisasi karena dapat diadukan orang tua dan anak yang bukan korban. Sementara yang sudah menikah hanya bisa diadukan pasangan.

Pasal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 28B Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945 karena merugikan orang yang tidak menikah akibat hambatan hukum yang diciptakan negara sendiri.

5. Pasal Penghinaan Presiden/Wapres Berpotensi Kriminalisasi

Afifah Nabila dan 11 mahasiswa lainnya menggugat Pasal 218 KUHP yang menyatakan setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat presiden atau wakil presiden dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda kategori IV.

Pemohon mempermasalahkan frasa “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat” yang tidak didefinisikan jelas, membuka ruang penafsiran luas dan subjektif, sehingga dapat dijadikan bahan kriminalisasi.

Mereka meminta MK membatalkan pasal ini.

6. Pasal Demo Tanpa Pemberitahuan Batasi Ruang Demokrasi

Tommy Juliandi dan 12 orang lainnya menggugat Pasal 256 KUHP (nomor registrasi 271/PUU-XXIII/2025) yang menyatakan:

Portal Kabar  Kekuatan Baru Bawaslu: Menangani Pelanggaran Administrasi dalam Pilkada

“Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”

Pemohon menilai pasal ini dapat menimbulkan kriminalisasi administratif atas tindakan konstitusional dan pembatasan ruang demokrasi. Hak warga negara untuk berpartisipasi dalam pengawasan kinerja pemerintah melalui demonstrasi merupakan bentuk politik nonelektoral.

Mereka meminta MK menyatakan pasal ini hanya dapat diterapkan terhadap perbuatan yang dilakukan secara sengaja dengan ancaman nyata terhadap ketertiban umum.

MK Akan Uji Konstitusionalitas

Keenam gugatan ini akan diuji oleh Mahkamah Konstitusi untuk menentukan apakah pasal-pasal yang digugat bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak.

Gugatan massal ini menunjukkan kekhawatiran masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa, terhadap potensi penyalahgunaan pasal-pasal dalam KUHP baru yang dapat membatasi kebebasan berpendapat, berekspresi, dan ruang demokrasi.


pram