Bupati Gowa Segera Diperiksa Kortas Tipidkor Usai Ditetapkan Tersangka Pemerasan dan TPPU

Bupati Gowa Segera Diperiksa Kortas Tipidkor Usai Ditetapkan Tersangka Pemerasan dan TPPU

portal kabar – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bakal segera memanggil Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketua Tim Penyidik Kortas Tipidkor Polri Brigjen Hernowo Yulianto mengatakan, pemanggilan dilakukan menyusul penetapan Sitti sebagai tersangka. “Dalam waktu dekat kita akan lakukan pemeriksaan setelah penetapan tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Hernowo menambahkan, pihaknya juga akan menilai apakah penahanan perlu segera dilakukan terhadap Sitti. “Terkait dengan upaya paksa penahanan, tentunya kita lihat perkembangan dari hasil penyidikannya. Nanti kita akan melakukan penilaian dari aspek subjektivitas dari penyidik,” katanya.

Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengungkapkan, terdapat empat aksi pemerasan yang dilakukan Sitti Husniah.

Portal Kabar  KPK Sita Rp70 Miliar: Mengungkap Kasus Korupsi Iklan di Bank BJB

Pertama, terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan. Kedua, pemerasan terhadap Indomaret dengan dalih dana CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.

Ketiga, kata De Deo, terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring, di mana Sitti diduga meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan untuk site plan Sakura 2.

Keempat, penyidik juga menemukan dugaan permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada Indomaret untuk pembukaan gerai Beautiful Malino, yang kemudian ditransfer langsung kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mulai menyiapkan mekanisme pengisian kepemimpinan Kabupaten Gowa menyusul penetapan tersangka terhadap Sitti Husniah.

Portal Kabar  Tahan Dua Pelaku Pencabulan di PonPes, Polisi Sudah Tetapkan Tersangka

Sekretaris Provinsi Sulsel Jufri Rahman mengatakan, mekanisme ini diperlukan agar roda pemerintahan Kabupaten Gowa tidak terganggu. “Kalau berdasarkan aturan, orang yang ditetapkan tersangka itu diberhentikan sementara untuk memberi kesempatan dia menghadapi persoalan hukumnya,” kata Jufri kepada wartawan, Jumat (25/9/2026).

Menurut Jufri, dalam kondisi kepala daerah berhalangan, wakil kepala daerah berperan menjalankan roda pemerintahan sesuai ketentuan otonomi daerah. “Tidak mungkin pemerintahan dibiarkan jalan tanpa kepemimpinan,” ujarnya.

Meski demikian, Jufri belum memastikan kapan pelaksana tugas (Plt) akan ditetapkan, karena penunjukan Plt memerlukan proses administrasi dan keputusan formal. “Plt itu kan tidak serta-merta. Mesti ada dilegalkan, diformalisasi dalam bentuk apakah surat atau apa,” jelasnya.

Ia menambahkan, Pemprov Sulsel masih menunggu dokumen resmi terkait status hukum Bupati Gowa sebagai dasar pengambilan langkah, meski informasi penetapan tersangka telah diketahui melalui pemberitaan. “Administrasi negara itu harus tertulis. Atas dasar itu tentu kemudian Bapak Gubernur akan mengambil sikap,” katanya.

Portal Kabar  Berkas Rampung, Bupati Bekasi Nonaktif dan Ayahnya Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Sebagai langkah awal, Pemprov Sulsel telah memerintahkan Inspektorat Provinsi menurunkan tim untuk mencermati kondisi pemerintahan Kabupaten Gowa. Jufri menyebut, mekanisme selanjutnya juga akan melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Nanti Pak Mendagri mengambil sikap, saya turunkan tim atau apa, atau mendelegasikan kepada tim provinsi. Kita tunggu saja progresnya,” katanya.

Jufri menegaskan, proses hukum terhadap kepala daerah tidak boleh membuat pelayanan pemerintahan kepada masyarakat Gowa terhenti. “Yang jelas dalam pemerintahan itu, pemerintahan tidak boleh berhenti atau stagnan. Tidak boleh kosong. Kontinuitas. Pemerintahan tidak bertumpu pada figur, tapi bertumpu pada struktur,” ujarnya.


pram