Cemburu Membara: Kisah Tragis di Balik Serangan Air Keras di Bekasi

portal kabar – Kepolisian mengungkapkan bahwa motif di balik tindakan keji tersangka AR (25) yang menyiramkan air keras kepada wanita berinisial FR (20) di Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada Sabtu malam (7/12), adalah cemburu. “Tersangka AR adalah pacar korban selama satu tahun. Namun, rasa cemburu yang membara muncul ketika ia sering melihat korban bergaul dengan lelaki lain,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya yang diterima pada hari yang sama.

Ade Ary mengungkapkan bahwa cemburu tersebut mendorong AR untuk melakukan tindakan kejam. Pada bulan November 2024, ia bahkan membeli cairan asam sulfat melalui toko online. “Saat kejadian, pelaku mengikuti korban yang sedang berjalan bersama seorang pria. Ketika mereka melewati area yang gelap, pelaku mendekat dan menyiramkan cairan asam sulfat ke wajah dan tubuh korban, menyebabkan luka bakar serius,” tambahnya.

Portal Kabar  Gunawan SNIPER: Normalisasi Sungai Bekasi Butuh Anggaran

Setelah insiden tersebut, korban melapor pada Minggu (8/12). Tim kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), observasi, serta wawancara dengan korban dan saksi di sekitar lokasi. “Pada hari Jumat (13/12) pukul 00.16 WIB, di Komplek Arkopolis, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, petugas berhasil menangkap tersangka AR,” jelas Ade Ary.

Dari tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor, sepasang sandal jepit, satu kaos hitam, dan satu unit ponsel berwarna hitam. “Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Unit 1 Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Ade Ary.

Portal Kabar  Polisi Tangkap Empat Pelaku Tawuran Tragis di Kecamatan Pebayuran

Tersangka kini dihadapkan pada pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan subsider pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berencana dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa, yang mengancam hukuman penjara hingga 8 tahun.

pram