portal kabar – Jajaran kepolisian Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat bersama penyidik Polrestabes Bandung berhasil menangkap empat pelaku penculikan wanita berinisial SA. Insiden ini terjadi di Antapani, Kota Bandung pada hari Minggu, 8 Desember 2024. Keempat pelaku tersebut adalah AS (34 tahun), TT (51 tahun), HR (51 tahun), dan DAS (48 tahun). Di balik aksi penculikan yang menghebohkan ini, ternyata terdapat kisah emosional yang rumit, di mana DAS, yang merupakan mantan suami korban, merasa cemburu dan sakit hati.
DAS dan SA pernah terlibat dalam hubungan romantis, bahkan pernah menikah pada tahun 2014, saat SA sedang dalam proses perceraian dengan suaminya. “Informasi awal yang kami dapatkan menunjukkan bahwa salah satu pelaku memiliki motif sakit hati akibat hubungan masa lalu dengan korban,” ungkap Kombes Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jabar, saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Rabu, 11 Desember 2024.
Selama kurang lebih delapan jam, korban diculik dan dibawa berkeliling di sekitar Kota Bandung. Setelah itu, pelaku memutuskan untuk meninggalkan korban di kawasan Pasar Impun dan mengantarkannya pulang menggunakan ojek. “Keputusan untuk menurunkan korban di Pasar Impun diambil oleh DAS. Dia juga yang mencari ojek untuk membawa korban pulang,” jelas Jules.
Lebih mengejutkan, DAS didapati memiliki senjata api jenis SIG Sauer beserta sembilan butir peluru kaliber 9 mm. “Hingga saat ini, kami belum menemukan izin kepemilikan senjata api dari DAS. Penyidik masih akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap asal-usul senjata tersebut,” tambah Jules.
Aksi penculikan ini semakin terungkap dengan adanya rekaman CCTV yang menunjukkan pelaku menggunakan mobil Daihatsu Xenia berpelat nomor Z 1227 VA. Selain motif asmara, Jules juga menjelaskan bahwa DAS mengajak tiga pelaku lainnya dengan janji uang, mengklaim bahwa mereka akan menagih utang kepada korban. Namun, setelah korban dipulangkan, ketiga pelaku hanya mendapatkan imbalan sebesar Rp100 ribu.
Meskipun tidak mengalami kekerasan fisik, korban kehilangan kartu SIM ponselnya. Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rachman, pencabutan kartu SIM dilakukan untuk menghindari deteksi jejak komunikasi antara pelaku dan korban. “Mungkin ada alasan tertentu di balik tindakan itu, seperti menghapus jejak komunikasi,” kata Rachman.
Setelah dilepaskan, korban tiba di rumah dalam kondisi syok. “DAS menyerahkan korban kepada ojek untuk membawanya pulang,” ungkap Rachman.
Keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 328 dan atau Pasal 333 KUHP tentang tindak pidana penculikan dan perampasan kemerdekaan seseorang, dengan ancaman hukuman penjara antara 8 hingga 12 tahun.
pram
