portal kabar – KPK memperlebar jejaring pemeriksaan kasus ijon proyek Bupati Bekasi dengan memanggil istri tersangka HM Kunang, Kartika Sari, Rabu (11/2/2026).
Kartika dicecar soal pertemuan suaminya dengan tersangka pengusaha Sarjan, pihak yang memberi “ijon” Rp9,5 miliar kepada HM Kunang dan anaknya, Bupati Ade Kuswara.
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi perihal pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh HMK dengan SRJ,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Sementara itu, Ade Kuswara membela diri dengan alasan klise, baru 9 bulan menjabat sehingga belum paham masalah pemerintahan yang menjeratnya.
“Saya ini baru menjabat 9 bulan. Jadi 9 bulan ini saya juga belum hafal benar terkait masalah bagaimana, terkait masalah pemerintah ini, proses anggarannya, proses pembangunannya,” kilahnya saat digiring ke mobil tahanan di gedung KPK, Kamis (29/1).
Lebih jauh, Ade mengklaim namanya “dijual” oleh pihak lain dan merasa ada yang memanfaatkan posisinya.
“Ya mungkin kalau dimanfaatkan ada ya yang jual-jual nama saya. Tapi terkait masalah pemerintah ini kan, saya masuk ke 2025 ini, mau ke 2026, jadi kita juga belum ada rencana-rencana,” ujarnya.
Namun fakta berbicara lain. KPK menetapkan Ade Kuswara, ayahnya HM Kunang, dan pengusaha Sarjan sebagai tersangka atas praktik ijon proyek Rp9,5 miliar, uang muka untuk proyek yang baru akan digarap 2026.
Uang diserahkan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara. “Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp9,5 miliar,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Pertanyaannya: jika benar baru 9 bulan dan belum hafal, bagaimana bisa sudah menerima ijon untuk proyek tahun depan?
pram
