Iuran Guru PGRI Bekasi: Kewajiban atau Pungli

portal kabar – Polemik mengenai dugaan pungutan liar (pungli) yang ditujukan kepada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bekasi mencuat, memicu perdebatan di kalangan pendidik. Dalam sebuah pernyataan bersama portal kabar, Nurdin, Wakil Ketua PGRI Kabupaten Bekasi, menjelaskan posisi organisasi terkait penarikan iuran yang dilakukan secara otomatis dari gaji guru.

Nurdin mengakui bahwa pemotongan iuran yang dilakukan oleh bank BJB merupakan praktik yang sah dan sesuai dengan peraturan yang ada. “Apa yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan sebenarnya benar, bahwa semua uang iuran yang dipotong secara otomatis itu masuk ke kas PGRI,” ungkapnya.

Ia mencatat bahwa kewajiban pembayaran iuran bagi anggota PGRI telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi, serta tertera dalam Permendikbud No. 67 tahun 2024, Bab II Pasal 2 Ayat 3. “Guru wajib menjadi anggota Organisasi Profesi Guru, dan iuran tersebut merupakan bagian dari konvensi kerja yang telah disetujui dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota,” tegas Nurdin.

Portal Kabar  Ungkap Para Pelaku Bentrok Antar Pelajar, Wakapolres Metro Bekasi: Semoga Bisa Menjadi Pelajaran

Dalam klarifikasinya, Nurdin menambahkan bahwa semua anggota yang terdaftar sebagai ASN melalui jalur PPPK telah menyetujui pemotongan iuran tersebut dengan menandatangani surat pernyataan di atas materai. “Kami menyadari ini mungkin merupakan kesalahpahaman. Apabila ada guru yang tidak setuju dan ingin pengembalian uang iuran, kami siap mengembalikannya asal mereka juga bersedia untuk tidak mencantumkan PGRI sebagai lembaga organisasi profesi yang mereka ikuti,” jelasnya.

Hasil rapat antara PGRI Kabupaten Bekasi dan kuasa hukum juga menunjukkan itikad baik dari pihak PGRI untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan cara dialogis. “Kami ingin menegaskan bahwa tuduhan ini tidak berdasar, dan kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi anggota,” tutup Nurdin.

Portal Kabar  Menjaga Integritas Jurnalistik: Apa Kata Ketua DPRD Ade Sukron

bram ananthaku