KUHP Baru Berlaku Hari Ini, Kejaksaan Yakin Siap, YLBHI: Aparat Masih Gagap

portal kabar – KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku mulai hari ini, Jumat (2/1/2026). Tapi apakah Indonesia benar-benar siap?

Kejaksaan Agung optimis. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengklaim jajaran jaksa sudah dibekali pelatihan, pedoman, dan SOP baru.

“Secara teknis juga telah dilakukan berbagai kegiatan peningkatan kapasitas jaksa baik melalui bimbingan teknis, FGD dan pelatihan teknis,” kata Anang dikutip dari Tirto, Jumat (2/1/2026).

Kejaksaan juga telah mengantongi nota kesepahaman dengan Polri, pemerintah daerah, dan MA untuk memastikan implementasi seragam di seluruh Indonesia.

Namun Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) punya pandangan berbeda. Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur menilai aparat masih gagap karena aturan turunan yang seharusnya disiapkan sejak tiga tahun lalu hingga kini tidak ada.

Portal Kabar  Korupsi dan Pengadaan PDNS: Menelusuri Aliran Dana di Kementerian Kominfo

“KUHP diberlakukan, tapi kewajiban pemerintah membuat aturan turunan belum ada. Situasi ini memungkinkan aparat berdasarkan masing-masing tafsirnya,” tegas Isnur dalam Deklarasi Indonesia Darurat Hukum, Kamis (1/1/2026).

Isnur khawatir tanpa aturan turunan, setiap aparat bisa punya interpretasi sendiri, berpotensi menciptakan kekacauan dan inkonsistensi penanganan perkara.

 


pram

Berita Lainnya

Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan di BPOM hingga Urusan Gizi Nasional, Usulan Pemerintah dalam RUU Polri Tuai Sorotan

portal kabar –…

Mendagri Tito: Soliditas Forkopimda Kunci Stabilitas, FKUB Harus Dihidupkan

portal kabar –…