Kapolri Terbitkan Aturan Polisi Aktif Jabat Posisi Sipil, Bertentangan dengan Putusan MK

portal kabar – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Polri (Perpol) No.10/2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Aturan ini memungkinkan anggota polisi aktif menjabat di luar struktur kepolisian.

Berdasarkan Pasal 3 Perpol No.10/2025, anggota Polri dapat mengisi jabatan di dalam maupun luar negeri, termasuk di organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia. Jabatan yang dapat diisi meliputi posisi manajerial dan non-manajerial, dengan syarat berkaitan dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan permintaan dari kementerian/lembaga terkait.

17 Kementerian/Lembaga yang Dapat Diisi Polri Aktif:

  1. Kemenko Polhukam
  2. Kementerian ESDM
  3. Kementerian Hukum
  4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  5. Kementerian Kehutanan
  6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  7. Kementerian Perhubungan
  8. Kementerian Pelindungan PMI
  9. Kementerian ATR/BPN
  10. Lemhannas
  11. OJK
  12. PPATK
  13. BNN
  14. BNPT
  15. BIN
  16. BSSN
  17. KPK
Portal Kabar  Kapolres Metro Bekasi: Di Mata Hukum Semua Sama, Anggota DPRD Tetap Diproses

Aturan ini terbit setelah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 menyatakan Kapolri tidak lagi dapat menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil. Polisi aktif harus mundur atau pensiun terlebih dahulu untuk dapat menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian.

MK menguji Pasal 28 Ayat (3) dan penjelasannya dalam UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Mahkamah menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan frasa tersebut tidak memperjelas norma dan mengaburkan substansi frasa “setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian jabatan dan bagi karier ASN di luar institusi kepolisian.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite. MK menilai perumusan tersebut telah menimbulkan kerancuan dan memperluas norma pasal, sehingga bertentangan dengan jaminan kepastian hukum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Portal Kabar  Viral Dugaan Penganiayaan oleh Anggota DPRD Bekasi, Aktivis Soroti Lambatnya Penanganan Polisi

“Oleh karena itu, dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Hakim Konstitusi Ridwan membacakan pertimbangan hukum mahkamah.


pram

Berita Lainnya

DPR Siapkan Revisi UU ASN, Pusat Bakal Punya Kuasa Lebih dalam Mutasi Pegawai

portal kabar –…

Rebutan Kursi Ketua Golkar Bekasi: Antara Ambisi, Loyalitas, dan Kalkulasi Politik

portal kabar –…

Kabarkan Peristiwa

DPR Siapkan Revisi UU ASN, Pusat Bakal Punya Kuasa Lebih dalam Mutasi Pegawai

DPR Siapkan Revisi UU ASN, Pusat Bakal Punya Kuasa Lebih dalam Mutasi Pegawai

Rebutan Kursi Ketua Golkar Bekasi: Antara Ambisi, Loyalitas, dan Kalkulasi Politik

Rebutan Kursi Ketua Golkar Bekasi: Antara Ambisi, Loyalitas, dan Kalkulasi Politik

KPK Gelar OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu dan 15 Orang Lainnya Diamankan

KPK Gelar OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu dan 15 Orang Lainnya Diamankan

KPK Periksa Kadis Bekasi dan Sita Uang Terkait Suap Proyek Rp11,4 Miliar

KPK Periksa Kadis Bekasi dan Sita Uang Terkait Suap Proyek Rp11,4 Miliar

Golkar Jabar Kehilangan Nahkoda: Ace Hasan Pilih Lengser di Puncak Kejayaan

Golkar Jabar Kehilangan Nahkoda: Ace Hasan Pilih Lengser di Puncak Kejayaan

Nama Plt Bupati Bekasi Terseret Bursa Ketua Golkar, dr. Asep Surya Atmaja Tegas Menampik

Nama Plt Bupati Bekasi Terseret Bursa Ketua Golkar, dr. Asep Surya Atmaja Tegas Menampik

Saksi Kasus Ijon Bekasi Diintimidasi, Rumahnya Diduga Dibakar

Saksi Kasus Ijon Bekasi Diintimidasi, Rumahnya Diduga Dibakar

KPK Sebut CCTV Dimatikan Keluarga Saat Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono

KPK Sebut CCTV Dimatikan Keluarga Saat Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono

Dukungan Bersyarat: Ade Syukron Ancam Tinggalkan H. Marjuki Jika Tak Punya Visi Perubahan

Dukungan Bersyarat: Ade Syukron Ancam Tinggalkan H. Marjuki Jika Tak Punya Visi Perubahan