Kasus Penipuan Kencan Online: 17 Tersangka Ditangkap di Jakarta

portal kabar – Kasus penipuan online dengan modus love scam yangibatkan jaringan internasional berhasil diungkap oleh Polsek Metro Gambir. Pengungkapan ini dilakukan di salah satu lokasi strategis, yakni Apartemen Batavia di Jalan K.H. Mas Mansyur, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R. Respati, mengungkapkan rincian penangkapan yang melibatkan sejumlah tersangka.

Ketika ditanya soal modus operandi pelaku, Kompol Rezeki menjelaskan bahwa mereka memanfaatkan aplikasi kencan online untuk menjebak korban dengan rayuan manis serta iming-iming investasi yang tidak pernah ada. Para pelaku menyamar sebagai pria sukses di berbagai platform seperti Tinder, OKCupid, CMB, dan Bumble. Mereka menggunakan foto profil menarik yang ternyata bukan milik mereka, menjadikan wanita dengan profesi terhormat, seperti pengacara dan dokter, sebagai target utama.

Portal Kabar  Mahkamah Agung: Proses Penggusuran di Setia Mekar Residence 2 Sesuai Prosedur Hukum

Kepada media, Rezeki menginformasikan terdapat 17 orang tersangka yang telah ditangkap, dengan sebuah nama mencolok sebagai pemimpin, INB (43 tahun). Selain INB, tersangka lainnya adalah AKP (27), RW (27), MAM (27), dan nama-nama lainnya pada rentang usia 18 hingga 38 tahun. Salah satu pelaku, AJY, masih dalam status daftar pencarian orang (DPO).

Setelah membangun hubungan emosional dengan korban, para pelaku mengarahkan mereka pada tawaran investasi di situs palsu dengan janji keuntungan menjanjikan hingga 45%. Pengungkapan ini tidak lepas dari upaya patroli siber polisi yang mendeteksi akun mencurigakan, yang menawarkan investasi melalui portal WISH Online dan WISH Global Help.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada pukul 04.30 WIB, aparat berhasil menyita 94 unit ponsel dan 28 laptop merek Lenovo, serta puluhan kartu SIM dari operator Telkomsel dan XL, yang diduga digunakan untuk kegiatan penipuan tersebut. Selain itu, pihak kepolisian menemukan dua paket narkotika jenis sabu seberat 0,62 gram beserta alat hisap bong.

Portal Kabar  Kelompok Pencuri Motor Berkedok, Polrestro Bekasi: Ngaku Penagih Hutang

Rezeki memastikan bahwa para pelaku akan dikenakan hukum di bawah Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU ITE, serta Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp 12 miliar. Pihak kepolisian juga menyuarakan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap modus penipuan yang semakin marak, khususnya di kalangan pengguna aplikasi kencan online.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya dengan janji-janji manis yang ditawarkan oleh orang yang tidak dikenal di dunia maya,” tambah Kompol Rezeki, dilansir dari Tirto. Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran dan perlindungan bagi pengguna aplikasi kencan online di Indonesia.

Portal Kabar  Jawa Barat Berubah! Temukan Kecamatannya yang Bergabung ke Kabupaten Bekasi Utara

pram