DPR RI Siap Revisi: Apa yang Baru dalam RUU Daerah Khusus Jakarta?

portal kabar – Badan Legislasi (Caleg) DPR RI telah mencapai kesepakatan untuk membawa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta ke tahap selanjutnya, yaitu rapat paripurna, guna disahkan menjadi undang-undang (UU).

Keputusan untuk melanjutkan pembahasan ini diambil dalam Rapat Pleno Badan Legislatif yang berlangsung bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum di ruang rapat Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada malam hari Senin (18/11/2024). Delapan fraksi partai politik di DPR RI telah memberikan persetujuan agar RUU DKJ disahkan menjadi Undang-Undang.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengajukan pertanyaan kepada seluruh fraksi yang hadir dalam rapat pleno, “Apakah kita dapat melanjutkan pembahasan RUU tentang perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 mengenai provinsi Daerah Khusus Jakarta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan?” Semua peserta rapat menjawab dengan tegas setuju. Mendengar konsensus tersebut, Bob segera mengetuk palu sebagai tanda pengesahan RUU DKJ di tingkat pertama.

Portal Kabar  Putusan MK Wajibkan Keterwakilan Perempuan di AKD, DPR Dorong Revisi UU MD3

Dalam rapat tersebut, setiap fraksi menekankan pentingnya revisi UU DKJ untuk menghindari adanya kekosongan hukum. Anis Byarwati, anggota Baleg dari Fraksi PKS, menegaskan bahwa revisi ini sangat diperlukan, mengingat status Jakarta kini bukan lagi sebagai daerah khusus ibu kota. Namun, ia juga mencatat bahwa hingga saat ini, presiden belum mengeluarkan Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

“Tentu saja, hal ini berpotensi menimbulkan kekosongan hukum, terutama dalam aspek administrasi, sampai pemindahan ibu kota benar-benar terlaksana,” ungkap Anis.

Dalam pembahasan revisi UU DKJ, terdapat empat pasal baru yang ditambahkan. Pasal-pasal tersebut mencakup:

Portal Kabar  Prabowo Lantik Gubernur Papua: Ada Wakil Menteri dan Asisten Khusus Presiden

– Pasal 70A: Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 akan diakui sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
– Pasal 70B: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta hasil Pemilihan Umum 2024 untuk daerah pemilihan Jakarta akan diakui sebagai anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
– Pasal 70C: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan tetap menjabat sebagai anggota DPR RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
– Pasal 70D: Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan dianggap sebagai anggota DPD RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Portal Kabar  Gelar Konsolidasi Nasional, PKS Resmi Putuskan Pasangan BN Holik dan Faizal Maju di Bekasi

Sebelumnya, dalam rapat paripurna DPR, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Provinsi Daerah Khusus Jakarta disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI pada Selasa (12/11/2024). Meskipun UU ini belum genap berumur setahun, DPR memutuskan untuk melakukan revisi.

Keputusan ini diambil setelah delapan fraksi di DPR menyerahkan pendapat fraksi masing-masing secara tertulis kepada pimpinan dewan dalam ruang rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. “Setuju,” seru peserta rapat secara kompak.

pram

Berita Lainnya

Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan di BPOM hingga Urusan Gizi Nasional, Usulan Pemerintah dalam RUU Polri Tuai Sorotan

portal kabar –…

Mendagri Tito: Soliditas Forkopimda Kunci Stabilitas, FKUB Harus Dihidupkan

portal kabar –…