portal kabar – Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pengimporan gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan di Kejaksaan Agung, menjelaskan bahwa sembilan tersangka tersebut berasal dari perusahaan swasta. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait kasus ini.
Sembilan tersangka tersebut adalah:
1. TWN – Direktur Utama PT AP
2. WN – Presiden Direktur PT AF
3. AS – Direktur Utama PT SUJ
4. IS – Direktur Utama PT MSI
5. PSEP – Direktur PT MT
6. HAT – Direktur PT DSI
7. ASB – Direktur Utama PT KTM
8. HFH – Direktur Utama PT BMM
9. ES – Direktur PT PDSU
Pada tahun 2015, ada rapat yang membahas kekurangan gula di Indonesia. Namun, rapat itu tidak memutuskan untuk melakukan impor gula. Meski begitu, pada akhir 2015, Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, mengundang delapan perusahaan untuk membahas impor gula.
Di Januari 2016, Tom Lembong memberikan tugas kepada PT PPI untuk mengelola gula mentah menjadi gula kristal. PT PPI kemudian membuat perjanjian dengan delapan perusahaan tersebut. Namun, seharusnya hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang boleh melakukan impor gula langsung.
Pada 7 Juni 2016, Tom Lembong juga memberikan izin impor gula mentah kepada PT KTM. Namun, gula yang diolah dijual kembali dengan harga lebih tinggi dari harga eceran yang ditetapkan pemerintah.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa tindakan ini mengganggu stabilisasi harga gula di pasar. Para tersangka dijerat dengan undang-undang tentang pemberantasan korupsi. Dalam waktu 20 hari, tujuh tersangka akan ditahan, sementara dua orang masih dicari.
pram
