KLH Lakukan Pemeriksaan: Penyegelan 4 Hotel di Puncak

portal kabar – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) baru-baru ini melaksanakan pemeriksaan terhadap 18 hotel bintang tiga di Puncak, Bogor, yang diduga telah mencemari lingkungan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, empat hotel telah disegel karena terbukti melakukan pencemaran. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, mengungkapkan bahwa ada 22 hotel di kawasan ini yang berpotensi mencemari, dan tindakan tegas akan diambil jika mereka melanggar ketentuan yang berlaku.

Keempat hotel yang disegel ini (9/8), adalah Griya Dunamis, Taman Teratai, The Rizen, dan New Ayuda 2. Mereka melanggar ketentuan lingkungan dengan membuang limbah cair langsung ke Sungai Ciliwung tanpa melalui proses pengolahan yang benar. Ironisnya, salah satu dari hotel tersebut bahkan tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah sama sekali.

Portal Kabar  Anggota DPRD Bekasi: Open Bidding Pejabat Jadi Polemik, PLT Dinas Hambat Serapan Anggaran

KLH menemukan bahwa keempat hotel tersebut tidak memiliki izin dan dokumen lingkungan yang diperlukan. Mereka juga tidak melakukan pengolahan air limbah dari restoran dan fasilitas lainnya, serta membuang limbah langsung ke tanah atau saluran septic tank tanpa proses yang layak.

Menteri Hanif menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap pencemaran lingkungan. Penyegelan ini merupakan langkah tegas untuk melindungi Sungai Ciliwung dan memastikan semua pelaku usaha mematuhi aturan yang ada.

Deputi Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, menyampaikan bahwa pelanggaran ini tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat. Hotel-hotel tersebut harus bertanggung jawab, dan jika tidak segera memperbaiki situasi, mereka akan menghadapi sanksi yang lebih berat.

Portal Kabar  PMK Nomor 56 Tahun 2025: Langkah Strategis Sri Mulyani untuk Penghematan APBN

Setelah menangani hotel-hotel berbintang, KLH berencana untuk melanjutkan pemeriksaan ke hotel-hotel kelas melati dan lokasi lain yang berpotensi mencemari. Pencemaran di hulu sungai merupakan masalah serius yang berdampak pada kualitas air. KLH juga telah menindak 33 usaha lain yang melanggar aturan lingkungan di wilayah tersebut.

pram

Berita Lainnya

Tata Kelola Perumda Tirta Bhagasasi Kembali Disorot: Rapat Proyek Diduga Luput dari Pengawasan Kuasa Pemilik Modal

portal kabar –…

Sarjan Blak-Blakan di Persidangan: “Saya Anak Buah Yayat, Bukan Kartel”

portal kabar –…

Kabarkan Peristiwa

Kekosongan Jabatan di OPD Kabupaten Bekasi Jadi Sorotan, DPRD Desak Plt. Bupati Segera Ambil Sikap

Kekosongan Jabatan di OPD Kabupaten Bekasi Jadi Sorotan, DPRD Desak Plt. Bupati Segera Ambil Sikap

Tata Kelola Perumda Tirta Bhagasasi Kembali Disorot: Rapat Proyek Diduga Luput dari Pengawasan Kuasa Pemilik Modal

Tata Kelola Perumda Tirta Bhagasasi Kembali Disorot: Rapat Proyek Diduga Luput dari Pengawasan Kuasa Pemilik Modal

Sarjan Blak-Blakan di Persidangan: “Saya Anak Buah Yayat, Bukan Kartel”

Sarjan Blak-Blakan di Persidangan: “Saya Anak Buah Yayat, Bukan Kartel”

Semangat Hari Kartini, Ani Rukmini Ajak Perempuan Bekasi Berkontribusi untuk Bangsa

Semangat Hari Kartini, Ani Rukmini Ajak Perempuan Bekasi Berkontribusi untuk Bangsa

25% Korupsi yang Ditangani KPK Berasal dari Pengadaan Barang dan Jasa, Bekasi Jadi Contoh Nyata

25% Korupsi yang Ditangani KPK Berasal dari Pengadaan Barang dan Jasa, Bekasi Jadi Contoh Nyata

Tirta Bhagasasi Dilaporkan: Dugaan Pencucian Uang dari Modal Pemkab Bekasi

Tirta Bhagasasi Dilaporkan: Dugaan Pencucian Uang dari Modal Pemkab Bekasi

Internal Golkar Bekasi Panas: Pengurus Bantah Ada Faksi Baru

Internal Golkar Bekasi Panas: Pengurus Bantah Ada Faksi Baru

Jelang Musda, Kader Golkar Bekasi Kumpul di Jahudi Centre: Silaturahmi Biasa atau Sinyal Pergerakan?

Jelang Musda, Kader Golkar Bekasi Kumpul di Jahudi Centre: Silaturahmi Biasa atau Sinyal Pergerakan?

Tirta Bhagasasi: Ketika Jabatan Berlipat, Pengawasan Meredup

Tirta Bhagasasi: Ketika Jabatan Berlipat, Pengawasan Meredup