Kejaksaan Negeri Bekasi: Memastikan Keadilan dalam Kasus Suap SL

portal kabar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tengah bersiap untuk melanjutkan proses hukum dalam kasus suap yang melibatkan seorang oknum pimpinan DPRD setempat berinisial SL. Pada hari Senin, Kepala Sub Seksi Penuntutan Kejari Kabupaten Bekasi, Indra Oka, mengungkapkan bahwa replik atau tanggapan atas pembelaan terdakwa telah disusun dan akan dibacakan pada sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 17 Desember.

“Replik sudah siap, tertulis dengan rapi, dan besok akan kami bacakan,” ujar Indra Oka di Cikarang. Sidang ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang melibatkan SL, di mana pada sidang sebelumnya, terdakwa mengemukakan adanya ketidaksesuaian dalam pembacaan identitasnya serta menyentuh pokok perkara. “Kami akan menjawab semua pertanyaan dan membahas materi perkara yang belum bisa kami sampaikan saat eksepsi, karena itu merupakan bagian dari inti kasus,” tambahnya.

Portal Kabar  Menjaga Integritas Jurnalistik: Apa Kata Ketua DPRD Ade Sukron

Pelaksanaan sidang replik ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 182 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Setelah tahap replik, sidang akan dilanjutkan dengan duplik, yaitu jawaban dari terdakwa atas replik yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum, serta putusan sela sebelum memasuki tahap pembuktian.

Di sisi lain, terdakwa pemberi suap berinisial RS telah menyatakan menerima dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi. Ia bahkan mengusulkan untuk bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap kasus ini. “RS telah mengajukan sebagai Justice Collaborator (JC). Kita nantikan bagaimana keputusan hakim melalui penetapan sidang, karena sidang untuk dia ditunda hingga 7 Januari 2025. Kemungkinan akan berbarengan dengan putusan sela untuk terdakwa SL atau mungkin ada sidang lain. Yang jelas, sidang untuk RS ditunda sampai tanggal 7,” jelas Oka.

Portal Kabar  Pelecehan Anak di Bekasi: Ayah Kandung di Tangkap Polisi

SL sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi atau suap pada 29 Oktober 2024, sehari setelah dilantik untuk kedua kalinya sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi. Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, menjelaskan bahwa SL diduga menerima gratifikasi atau suap dari RS, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan terkait dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh RS kepada SL,” ungkapnya. Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, menyatakan bahwa SL disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Portal Kabar  Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus: Kakak Beradik Jadi Korban Pencabulan Guru Pesantren

“SL dikenakan pasal alternatif 12 huruf a, e, b, serta pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, serta pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman pidana penjara untuk pelanggaran ini berkisar antara satu tahun hingga maksimal 20 tahun,” jelas Ronald.

Dengan demikian, proses hukum ini akan terus berlanjut, dan semua pihak berharap agar keadilan dapat ditegakkan dengan sebaik-baiknya. Sidang yang akan datang diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

pram

Berita Lainnya

Rebutan Kursi Ketua Golkar Bekasi: Antara Ambisi, Loyalitas, dan Kalkulasi Politik

portal kabar –…

Nama Plt Bupati Bekasi Terseret Bursa Ketua Golkar, dr. Asep Surya Atmaja Tegas Menampik

portal kabar –…

Kabarkan Peristiwa

DPR Siapkan Revisi UU ASN, Pusat Bakal Punya Kuasa Lebih dalam Mutasi Pegawai

DPR Siapkan Revisi UU ASN, Pusat Bakal Punya Kuasa Lebih dalam Mutasi Pegawai

Rebutan Kursi Ketua Golkar Bekasi: Antara Ambisi, Loyalitas, dan Kalkulasi Politik

Rebutan Kursi Ketua Golkar Bekasi: Antara Ambisi, Loyalitas, dan Kalkulasi Politik

KPK Gelar OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu dan 15 Orang Lainnya Diamankan

KPK Gelar OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu dan 15 Orang Lainnya Diamankan

KPK Periksa Kadis Bekasi dan Sita Uang Terkait Suap Proyek Rp11,4 Miliar

KPK Periksa Kadis Bekasi dan Sita Uang Terkait Suap Proyek Rp11,4 Miliar

Golkar Jabar Kehilangan Nahkoda: Ace Hasan Pilih Lengser di Puncak Kejayaan

Golkar Jabar Kehilangan Nahkoda: Ace Hasan Pilih Lengser di Puncak Kejayaan

Nama Plt Bupati Bekasi Terseret Bursa Ketua Golkar, dr. Asep Surya Atmaja Tegas Menampik

Nama Plt Bupati Bekasi Terseret Bursa Ketua Golkar, dr. Asep Surya Atmaja Tegas Menampik

Saksi Kasus Ijon Bekasi Diintimidasi, Rumahnya Diduga Dibakar

Saksi Kasus Ijon Bekasi Diintimidasi, Rumahnya Diduga Dibakar

KPK Sebut CCTV Dimatikan Keluarga Saat Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono

KPK Sebut CCTV Dimatikan Keluarga Saat Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono

Dukungan Bersyarat: Ade Syukron Ancam Tinggalkan H. Marjuki Jika Tak Punya Visi Perubahan

Dukungan Bersyarat: Ade Syukron Ancam Tinggalkan H. Marjuki Jika Tak Punya Visi Perubahan