portal kabar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tengah bersiap untuk melanjutkan proses hukum dalam kasus suap yang melibatkan seorang oknum pimpinan DPRD setempat berinisial SL. Pada hari Senin, Kepala Sub Seksi Penuntutan Kejari Kabupaten Bekasi, Indra Oka, mengungkapkan bahwa replik atau tanggapan atas pembelaan terdakwa telah disusun dan akan dibacakan pada sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 17 Desember.
“Replik sudah siap, tertulis dengan rapi, dan besok akan kami bacakan,” ujar Indra Oka di Cikarang. Sidang ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang melibatkan SL, di mana pada sidang sebelumnya, terdakwa mengemukakan adanya ketidaksesuaian dalam pembacaan identitasnya serta menyentuh pokok perkara. “Kami akan menjawab semua pertanyaan dan membahas materi perkara yang belum bisa kami sampaikan saat eksepsi, karena itu merupakan bagian dari inti kasus,” tambahnya.
Pelaksanaan sidang replik ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 182 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Setelah tahap replik, sidang akan dilanjutkan dengan duplik, yaitu jawaban dari terdakwa atas replik yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum, serta putusan sela sebelum memasuki tahap pembuktian.
Di sisi lain, terdakwa pemberi suap berinisial RS telah menyatakan menerima dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi. Ia bahkan mengusulkan untuk bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap kasus ini. “RS telah mengajukan sebagai Justice Collaborator (JC). Kita nantikan bagaimana keputusan hakim melalui penetapan sidang, karena sidang untuk dia ditunda hingga 7 Januari 2025. Kemungkinan akan berbarengan dengan putusan sela untuk terdakwa SL atau mungkin ada sidang lain. Yang jelas, sidang untuk RS ditunda sampai tanggal 7,” jelas Oka.
SL sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi atau suap pada 29 Oktober 2024, sehari setelah dilantik untuk kedua kalinya sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi. Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, menjelaskan bahwa SL diduga menerima gratifikasi atau suap dari RS, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan terkait dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh RS kepada SL,” ungkapnya. Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, menyatakan bahwa SL disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“SL dikenakan pasal alternatif 12 huruf a, e, b, serta pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, serta pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman pidana penjara untuk pelanggaran ini berkisar antara satu tahun hingga maksimal 20 tahun,” jelas Ronald.
Dengan demikian, proses hukum ini akan terus berlanjut, dan semua pihak berharap agar keadilan dapat ditegakkan dengan sebaik-baiknya. Sidang yang akan datang diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
pram
