Kerja Sama Indonesia-Australia: Lima Narapidana Bali Nine Kini di Tanah Down Under

portal kabar – Lima dari sembilan narapidana yang dikenal sebagai Bali Nine telah resmi dipindahkan ke Australia pada Minggu, 15 Desember 2024. Kelima narapidana tersebut adalah Scott Anthony Rush, Matthew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens. Mereka ditangkap pada tahun 2005 karena terlibat dalam penyelundupan 8,2 kilogram heroin ke Indonesia melalui Bali.

Proses penyerahan berlangsung di ruang VIP II Gedung Swarawati Bandara I Gusti Ngurah Rai, dengan pihak Indonesia diwakili oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Direktur Binapi Ditjen PAS dan Kadiv PAS Bali. Sementara itu, Australia diwakili oleh Lauren Richardson, Minister-Counsellor of Home Affairs, serta beberapa perwakilan dari Kedutaan Besar Australia di Jakarta.

Portal Kabar  Polisi Tangkap Empat Pelaku Tawuran Tragis di Kecamatan Pebayuran

Kedatangan kelima narapidana di Australia dipastikan sekitar pukul 14.42 waktu Darwin, setelah mereka lepas landas dari Bali pada pukul 10.35 WITA. Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, INyoman Gede Surya Mataram, mengungkapkan bahwa informasi mengenai pendaratan mereka diterima dengan baik dari Chris Goldrick, petugas Kedubes yang mendampingi.

Surya menjelaskan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari kerja sama bilateral antara Indonesia dan Australia di bidang hukum dan pemasyarakatan. Meskipun telah dipindahkan, kelima narapidana tersebut tetap menyandang status sebagai narapidana. Keputusan mengenai nasib mereka selanjutnya, termasuk kemungkinan grasi atau remisi, sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah Australia.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan kepada kelima narapidana tersebut. Hal ini merupakan bagian dari pengaturan praktis yang telah disepakati antara kedua negara. “Status mereka tetap narapidana. Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status narapidana,” ujar Yusril.

Portal Kabar  Polres Metro Bekasi Ungkap Jaringan Produksi Skincare Palsu Merek Glow Glowing

Dalam pengaturan tersebut, Australia juga menyatakan komitmennya untuk menghormati kedaulatan dan putusan pengadilan Indonesia. Selain itu, Australia berjanji untuk memberikan informasi terkait status dan perlakuan terhadap narapidana setelah pemindahan. Yusril menambahkan bahwa kesepakatan ini didasari oleh prinsip timbal balik, menunjukkan komitmen kedua negara untuk terus bekerja sama dalam isu-isu yang berkaitan dengan kepentingan bersama.

pram/Tirto

Berita Lainnya

Tirta Bhagasasi: Ketika Jabatan Berlipat, Pengawasan Meredup

portal kabar –…

Berkas Rampung, Bupati Bekasi Nonaktif dan Ayahnya Segera Duduk di Kursi Pesakitan

portal kabar –…

Kabarkan Peristiwa

Tirta Bhagasasi: Ketika Jabatan Berlipat, Pengawasan Meredup

Tirta Bhagasasi: Ketika Jabatan Berlipat, Pengawasan Meredup

Berkas Rampung, Bupati Bekasi Nonaktif dan Ayahnya Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Berkas Rampung, Bupati Bekasi Nonaktif dan Ayahnya Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Pelatihan Manajemen Air Minum Tirta Bhagasasi Berbau Polemik: Biaya Janggal hingga Dugaan Intervensi Satu Direktur

Pelatihan Manajemen Air Minum Tirta Bhagasasi Berbau Polemik: Biaya Janggal hingga Dugaan Intervensi Satu Direktur

Rumahnya Digeledah KPK, Ono Surono Tegaskan Tidak Ada Aliran Dana ke Dirinya maupun PDIP

Rumahnya Digeledah KPK, Ono Surono Tegaskan Tidak Ada Aliran Dana ke Dirinya maupun PDIP

Bau Tak Sedap di Perumda Tirta Bhagasasi: Dana Rp72 Miliar Mengendap, Proyek Diduga Dijadikan Ijon

Bau Tak Sedap di Perumda Tirta Bhagasasi: Dana Rp72 Miliar Mengendap, Proyek Diduga Dijadikan Ijon

Lugas Muhtada Sobirin, Bicara Tentang Kandidat Terkuat Ketua Golkar Bekasi

Lugas Muhtada Sobirin, Bicara Tentang Kandidat Terkuat Ketua Golkar Bekasi

KPK Panggil Staf Legal Lippo Cikarang dan Mantan Pejabat Bekasi, Kasus Suap Makin Melebar

KPK Panggil Staf Legal Lippo Cikarang dan Mantan Pejabat Bekasi, Kasus Suap Makin Melebar

Polisi Aktif Diduga Terima Rp16 Miliar dari Proyek di Bekasi, KPK Buka Penyelidikan Lebih Lanjut

Polisi Aktif Diduga Terima Rp16 Miliar dari Proyek di Bekasi, KPK Buka Penyelidikan Lebih Lanjut

DPR Siapkan Revisi UU ASN, Pusat Bakal Punya Kuasa Lebih dalam Mutasi Pegawai

DPR Siapkan Revisi UU ASN, Pusat Bakal Punya Kuasa Lebih dalam Mutasi Pegawai