Kerja Sama Indonesia-Australia: Lima Narapidana Bali Nine Kini di Tanah Down Under

portal kabar – Lima dari sembilan narapidana yang dikenal sebagai Bali Nine telah resmi dipindahkan ke Australia pada Minggu, 15 Desember 2024. Kelima narapidana tersebut adalah Scott Anthony Rush, Matthew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens. Mereka ditangkap pada tahun 2005 karena terlibat dalam penyelundupan 8,2 kilogram heroin ke Indonesia melalui Bali.

Proses penyerahan berlangsung di ruang VIP II Gedung Swarawati Bandara I Gusti Ngurah Rai, dengan pihak Indonesia diwakili oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Direktur Binapi Ditjen PAS dan Kadiv PAS Bali. Sementara itu, Australia diwakili oleh Lauren Richardson, Minister-Counsellor of Home Affairs, serta beberapa perwakilan dari Kedutaan Besar Australia di Jakarta.

Portal Kabar  Proyek Smart City: Nasib Ema Sumarna dalam Kasus Suap Bandung

Kedatangan kelima narapidana di Australia dipastikan sekitar pukul 14.42 waktu Darwin, setelah mereka lepas landas dari Bali pada pukul 10.35 WITA. Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, INyoman Gede Surya Mataram, mengungkapkan bahwa informasi mengenai pendaratan mereka diterima dengan baik dari Chris Goldrick, petugas Kedubes yang mendampingi.

Surya menjelaskan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari kerja sama bilateral antara Indonesia dan Australia di bidang hukum dan pemasyarakatan. Meskipun telah dipindahkan, kelima narapidana tersebut tetap menyandang status sebagai narapidana. Keputusan mengenai nasib mereka selanjutnya, termasuk kemungkinan grasi atau remisi, sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah Australia.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan kepada kelima narapidana tersebut. Hal ini merupakan bagian dari pengaturan praktis yang telah disepakati antara kedua negara. “Status mereka tetap narapidana. Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status narapidana,” ujar Yusril.

Portal Kabar  Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Anak: Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Dalam pengaturan tersebut, Australia juga menyatakan komitmennya untuk menghormati kedaulatan dan putusan pengadilan Indonesia. Selain itu, Australia berjanji untuk memberikan informasi terkait status dan perlakuan terhadap narapidana setelah pemindahan. Yusril menambahkan bahwa kesepakatan ini didasari oleh prinsip timbal balik, menunjukkan komitmen kedua negara untuk terus bekerja sama dalam isu-isu yang berkaitan dengan kepentingan bersama.

pram/Tirto