portal kabar – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menyatakan keberatan keras dan menolak namanya dicatut oleh Pemerintah dan Komisi III DPR RI sebagai pembenaran adanya partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Koalisi yang di antaranya terdiri dari YLBHI, LBHM, IJRS, dan LBH Jakarta ini menuding pembahasan RUU KUHAP yang singkat hanya berlangsung dua hari (12-13/11/2025) sebagai “orkestrasi kebohongan” dan “meaningful manipulation”.
Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menegaskan bahwa masukan yang dibacakan DPR dalam Rapat Panja tidak akurat dan memiliki perbedaan substansi signifikan dengan usulan yang mereka berikan.
“Ini adalah bentuk meaningful manipulation dengan memasukan pasal-pasal bermasalah atas nama koalisi atau organisasi masyarakat sipil,” kata Fadhil, Minggu (16/11/2025).
Fadhil menyoroti bahwa Panja RUU KUHAP dinilai sama sekali tidak membahas pasal-pasal bermasalah dan pasal karet yang berpotensi menyuburkan penyalahgunaan wewenang.
Beberapa pasal krusial yang dianggap bermasalah antara lain:
- Penerapan Undercover Buy dan Controlled Delivery: Kewenangan yang semula terbatas pada tindak pidana narkotika, kini dimasukkan secara serampangan ke dalam metode penyelidikan dan dapat diterapkan untuk semua jenis tindak pidana tanpa batasan dan tanpa diawasi hakim (Pasal 16).
- Kewenangan Penyelidikan yang Luas: Masih terdapat pasal karet dengan dalih mengamankan pada tahap penyelidikan (Pasal 5), padahal KUHAP yang berlaku saat ini sangat membatasi tindakan pada tahap tersebut, bahkan melarang penahanan.
- Tindakan Tanpa Izin Pengadilan: Terdapat mekanisme Paksa Penggeledahan, Penyitaan, dan Pemblokiran yang dapat dilakukan tanpa izin pengadilan dengan alasan keadaan mendesak berdasarkan penilaian subjektif aparat (Pasal 105, 112A, 132A).
- Penyadapan Tanpa Izin Hakim: RUU KUHAP memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penyadapan tanpa izin hakim (Pasal 124).
Mengingat RUU KUHAP telah disetujui Komisi III untuk dibawa ke Sidang Paripurna DPR pekan depan, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak:
- Presiden Prabowo Subianto menarik draf RUU KUHAP.
- DPR membuka dan mempublikasikan secara resmi draf RUU KUHAP terakhir hasil Panja.
- Pemerintah dan DPR segera melakukan klarifikasi dan meminta maaf kepada publik karena dianggap telah berbohong atas klaim masukan masyarakat sipil.
Koalisi menekankan bahwa penarikan draf diperlukan demi perbaikan sistem hukum acara dan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, serta mengedepankan prinsip fair trial.
pram
