KPAI Desak Penegakan Hukum yang Tegas Terhadap Kasus Pencabulan di Ngada

portal kabar – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sangat menyayangkan kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, terhadap tiga anak di bawah umur. Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, mengatakan bahwa seharusnya aparat kepolisian melindungi anak-anak, bukan malah melakukan tindakan keji seperti itu.

Ketiga anak yang jadi korban berusia 14 tahun, 12 tahun, dan tiga tahun. Pelaku bahkan merekam perbuatannya dan mengunggah video tersebut ke situs porno luar negeri.

Maryati menyatakan bahwa KPAI sudah bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memastikan hukum ditegakkan dengan baik. KPAI meminta agar tindakan tegas dilakukan di Polres Ngada dan perlindungan diberikan kepada para korban agar tidak mengalami intimidasi.

Portal Kabar  Kerja Sama Indonesia-Australia: Lima Narapidana Bali Nine Kini di Tanah Down Under

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga akan turun tangan untuk melindungi hak-hak para korban dan saksi selama proses hukum berlangsung.

Dewi Juliani, anggota DPR RI, juga mengungkapkan bahwa tindakan AKBP Fajar bukan hanya pelanggaran etika, tapi juga kejahatan serius. Dia meminta agar kasus ini diselidiki dengan transparan oleh Mabes Polri agar tidak ada campur tangan dari dalam Polri. Selain itu, dia juga menginginkan investigasi terkait kemungkinan penyalahgunaan narkoba dan pencucian uang yang berkaitan dengan Fajar.

Dewi menegaskan bahwa kasus pencabulan dan narkoba ini tidak boleh diselesaikan secara damai. Ia khawatir jika kasus ini dibiarkan, akan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap polisi.

Portal Kabar  Bencana Sukabumi: Lima Nyawa Melayang Akibat Banjir dan Longsor

Kasus ini sudah berjalan lama sejak Februari 2025, dan ada kekhawatiran bahwa pelaku mendapat perlindungan. Jika tidak ditangani dengan serius, hal ini bisa merusak citra institusi penegak hukum.

pram