Menghapus Diskriminasi Biaya Pendidikan: Langkah Kemen Dikdasmen

portal kabar – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemen Dikdasmen) sedang mempelajari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa sekolah swasta tidak boleh memungut biaya untuk pendidikan dasar (SD). Wakil Menteri Kemen Dikdasmen, Fajar Riza Ul Haq, mengatakan bahwa tanggung jawab pendidikan dasar tidak hanya ada di pemerintah pusat, tetapi juga di pemerintah daerah.

Fajar menyebutkan bahwa mereka masih menunggu salinan resmi keputusan MK dan arahan dari Presiden Prabowo Subianto tentang masalah ini.

Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menyambut baik keputusan MK ini. Ia percaya bahwa keputusan ini akan mengakhiri diskriminasi biaya pendidikan yang membebani banyak keluarga. Ubaid mengatakan bahwa anggaran pendidikan dari APBN dan APBD perlu dialokasikan secara adil untuk pendidikan dasar tanpa biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Portal Kabar  Mobil Mewah dan Uang Tunai Rp56 Miliar: Rincian Kasus KPK Terbaru

JPPI mendesak pemerintah untuk segera mengintegrasikan sekolah swasta dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Online agar implementasi keputusan ini dapat dipantau. Mereka juga meminta pemerintah untuk mengoptimalkan anggaran pendidikan dan mengawasi pungutan biaya di sekolah.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan yang menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan konstitusi jika tidak dimaknai bahwa pendidikan dasar harus diselenggarakan tanpa biaya. Hakim Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa frasa tersebut dapat menimbulkan berbagai tafsir dan diskriminasi dalam pendidikan dasar.

Namun, MK juga menegaskan bahwa sekolah swasta masih bisa membiayai pendidikan dengan iuran dari siswa, selama tidak melanggar peraturan. Bantuan pendidikan ke sekolah swasta hanya akan diberikan kepada yang memenuhi syarat tertentu.

Portal Kabar  9.051 Calon PPPK: DPRD Bekasi Rekomendasikan Tepat Waktu

pram

Berita Lainnya

KPK Periksa Kadis Bekasi dan Sita Uang Terkait Suap Proyek Rp11,4 Miliar

portal kabar –…

Golkar Jabar Kehilangan Nahkoda: Ace Hasan Pilih Lengser di Puncak Kejayaan

portal kabar –…

Kabarkan Peristiwa

KPK Periksa Kadis Bekasi dan Sita Uang Terkait Suap Proyek Rp11,4 Miliar

KPK Periksa Kadis Bekasi dan Sita Uang Terkait Suap Proyek Rp11,4 Miliar

Golkar Jabar Kehilangan Nahkoda: Ace Hasan Pilih Lengser di Puncak Kejayaan

Golkar Jabar Kehilangan Nahkoda: Ace Hasan Pilih Lengser di Puncak Kejayaan

Nama Plt Bupati Bekasi Terseret Bursa Ketua Golkar, dr. Asep Surya Atmaja Tegas Menampik

Nama Plt Bupati Bekasi Terseret Bursa Ketua Golkar, dr. Asep Surya Atmaja Tegas Menampik

Saksi Kasus Ijon Bekasi Diintimidasi, Rumahnya Diduga Dibakar

Saksi Kasus Ijon Bekasi Diintimidasi, Rumahnya Diduga Dibakar

KPK Sebut CCTV Dimatikan Keluarga Saat Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono

KPK Sebut CCTV Dimatikan Keluarga Saat Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono

Dukungan Bersyarat: Ade Syukron Ancam Tinggalkan H. Marjuki Jika Tak Punya Visi Perubahan

Dukungan Bersyarat: Ade Syukron Ancam Tinggalkan H. Marjuki Jika Tak Punya Visi Perubahan

KPK Periksa Istri Ono Surono, Kasus Ijon Proyek Bekasi Kian Meluas

KPK Periksa Istri Ono Surono, Kasus Ijon Proyek Bekasi Kian Meluas

KPK Dalami Aliran Uang ke Bupati Bekasi, Komisaris PT Taracon Diperiksa sebagai Saksi

KPK Dalami Aliran Uang ke Bupati Bekasi, Komisaris PT Taracon Diperiksa sebagai Saksi

Dialog Pemkab Bekasi dan Mahasiswa Cipayung Plus Dinilai Langkah Maju Menuju Good Governance

Dialog Pemkab Bekasi dan Mahasiswa Cipayung Plus Dinilai Langkah Maju Menuju Good Governance