Menghapus Diskriminasi Biaya Pendidikan: Langkah Kemen Dikdasmen

portal kabar – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemen Dikdasmen) sedang mempelajari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa sekolah swasta tidak boleh memungut biaya untuk pendidikan dasar (SD). Wakil Menteri Kemen Dikdasmen, Fajar Riza Ul Haq, mengatakan bahwa tanggung jawab pendidikan dasar tidak hanya ada di pemerintah pusat, tetapi juga di pemerintah daerah.

Fajar menyebutkan bahwa mereka masih menunggu salinan resmi keputusan MK dan arahan dari Presiden Prabowo Subianto tentang masalah ini.

Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menyambut baik keputusan MK ini. Ia percaya bahwa keputusan ini akan mengakhiri diskriminasi biaya pendidikan yang membebani banyak keluarga. Ubaid mengatakan bahwa anggaran pendidikan dari APBN dan APBD perlu dialokasikan secara adil untuk pendidikan dasar tanpa biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Portal Kabar  Mengungkap Kasus Pemerasan di Sentra Grosir Cikarang: Lima Anggota Ormas Diamankan

JPPI mendesak pemerintah untuk segera mengintegrasikan sekolah swasta dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Online agar implementasi keputusan ini dapat dipantau. Mereka juga meminta pemerintah untuk mengoptimalkan anggaran pendidikan dan mengawasi pungutan biaya di sekolah.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan yang menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan konstitusi jika tidak dimaknai bahwa pendidikan dasar harus diselenggarakan tanpa biaya. Hakim Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa frasa tersebut dapat menimbulkan berbagai tafsir dan diskriminasi dalam pendidikan dasar.

Namun, MK juga menegaskan bahwa sekolah swasta masih bisa membiayai pendidikan dengan iuran dari siswa, selama tidak melanggar peraturan. Bantuan pendidikan ke sekolah swasta hanya akan diberikan kepada yang memenuhi syarat tertentu.

Portal Kabar  Aturan Baru Kemendikdasmen: Pemindahan Guru ASN ke Sekolah Masyarakat

pram