Menteri Hukum Indonesia Jelaskan Pemindahan Terpidana Mati Serge Atlaoui: Apa Artinya?

portal kabar – Setelah mengembalikan Mary Jane Fiesta Veloso ke Filipina dan lima narapidana dari kasus narkotika “Bali Nine” ke Australia pada Desember 2024, pemerintah Indonesia bersiap memindahkan terpidana mati narkotika, Serge Areski Atlaoui, ke Prancis. Pemindahan ini direncanakan pada 4 Februari.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa pemindahan ini berdasarkan kesepakatan yang ditandatangani secara daring oleh kedua negara pada 24 Januari. Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Yusril dan Menteri Kehakiman Prancis, Gérald Darmanin, melalui video yang disaksikan oleh Duta Besar Prancis untuk Indonesia, Fabien Penone.

Yusril menjelaskan bahwa kesepakatan ini adalah perjanjian untuk memindahkan Serge Atlaoui, yang telah dihukum mati tetapi belum dieksekusi, setelah 20 tahun menjalani hukuman sejak 2005. Pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidak mengeksekusi Serge dan setuju untuk memindahkannya ke Prancis setelah Prancis menyetujui kesepakatan tersebut.

Portal Kabar  Bahas Formula yang Tepat, Wakil Ketua Komisi II DPR RI: Sedang Mencari Sistem Pemilu

Yusril menekankan bahwa Prancis menghormati keputusan Indonesia dalam menjatuhkan hukuman kepada warganya, yang berarti Prancis mengakui vonis mati yang dijatuhkan kepada Serge. Setelah pemindahan, Prancis akan memiliki kewenangan atas Serge dan dapat memutuskan untuk mengubah hukumannya. Menurut hukum Prancis, Serge bisa dijatuhi hukuman penjara maksimal 30 tahun dan berpotensi dibebaskan jika hukumannya diubah menjadi 20 tahun penjara, mengingat ia sudah menjalani hukuman selama 20 tahun di Indonesia.

Yusril juga menambahkan bahwa keputusan mengenai grasi atau amnesti untuk Serge sepenuhnya ada di tangan pemerintah Prancis. Pemindahan ini dilakukan dengan prinsip saling menghormati, yang berarti Prancis harus mempertimbangkan jika Indonesia meminta pemindahan warganya yang terjerat hukum di Prancis.

Serge Areski Atlaoui adalah terpidana mati dalam kasus pabrik ekstasi di Tangerang pada tahun 2005. Ia telah beberapa kali meminta grasi kepada Presiden Indonesia, tetapi tidak berhasil. Yusril menjelaskan bahwa pelaksanaan hukuman mati Serge yang dijadwalkan pada 2015 ditangguhkan, dan saat ini ia dipindahkan sementara karena menderita kanker.

Portal Kabar  Bawaslu Bekasi: Mengawasi Kampanye dengan Prinsip Netralitas dan Ketertiban

Fabien Penone menyatakan bahwa Menteri Kehakiman Prancis berterima kasih atas keputusan pemindahan Serge ke Prancis. Ia menambahkan bahwa mereka ingin membangun kerjasama hukum yang lebih baik dengan Indonesia.

Abdul Fickar Hadjar, pengamat hukum dari Universitas Trisakti, mengatakan bahwa Indonesia belum memiliki undang-undang yang mengatur pemindahan narapidana asing. Ia mendorong DPR untuk segera membuat undang-undang tentang pemindahan tahanan warga asing agar lebih teratur.

Fickar berpendapat bahwa narapidana yang terlibat terorisme tidak layak dipindahkan ke negara asalnya karena berbahaya, begitu juga dengan bandar narkoba. Di Amerika Serikat, pemindahan tahanan asing diatur melalui program yang telah ada sejak 1977, dan lebih dari 70 negara telah bekerja sama dalam perjanjian pemindahan tahanan.

Portal Kabar  Mendagri Rencanakan Retret Sekda se-Indonesia di Magelang, Disetujui Presiden Prabowo

Baru-baru ini, pemerintah AS memindahkan 11 narapidana asal Yaman dari penjara militer di Guantanamo ke Oman, yang bersedia membantu pemukiman kembali mereka. Pemindahan ini merupakan hasil perundingan diplomatik yang panjang. Kesebelas narapidana tersebut ditangkap setelah serangan teroris 11 September 2001 dan telah ditahan selama lebih dari dua dekade tanpa tuntutan hukum.

Mereka seharusnya dipindahkan pada Oktober 2023, tetapi ditunda karena situasi di Timur Tengah yang tidak stabil. Pemindahan ini dianggap sebagai upaya terakhir pemerintah Biden untuk mengurangi jumlah tahanan di Guantanamo dan menutup fasilitas tersebut. Dalam beberapa minggu terakhir, Amerika juga telah memindahkan beberapa tahanan Guantanamo lainnya.

pram/sumber Voa Indonesia