portal kabar – Gunawan, Ketua Umum Solidaritas Transparansi Intelektual Pemerhati Indonesia (SNIPER Indonesia), mengungkapkan keprihatinannya terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi yang dinilai belum optimal dalam mengatur pajak dan retribusi daerah, khususnya retribusi dari limbah industri. Dalam pandangannya, potensi ekonomi dari pengelolaan limbah industri seharusnya bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan.
“Perda yang berlaku saat ini, yakni Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Izin Pengelolaan Limbah Padat Non B3 dan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2007, tidak mencakup pengaturan retribusi limbah industri,” ujar Gunawan. Menurutnya, hal ini menjadi sebuah peluang yang terabaikan oleh pemerintah daerah, mengingat Kabupaten Bekasi merupakan kawasan industri terbesar di Asia Tenggara.
Gunawan menegaskan beberapa pokok masalah yang mendasari pandangannya:
1. Kewenangan Perizinan: Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi memiliki banyak kewenangan terkait perizinan pengelolaan limbah, namun tidak ada retribusi yang dikenakan pada izin-izin tersebut.
“Ini bertentangan dengan semangat untuk meningkatkan PAD daerah,” katanya.
2. Praktik di Lapangan: Ia menyoroti praktik-praktik di lapangan yang membuat pelaku usaha terpaksa membayar biaya tinggi dan dipersulit dalam pengurusan izin.
“Ada modus yang memperlambat proses izin, memaksa pelaku usaha untuk mengeluarkan biaya tidak resmi,” tambahnya.
3. Iklim Bisnis: Gunawan mengatakan, pemerintah daerah harus menciptakan sistem perizinan yang sederhana dan murah, serta menciptakan iklim bisnis yang baik. Hal ini tidak hanya untuk menarik investasi, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
4. Revisi Peraturan: Untuk itu, ia mendesak pemerintah daerah untuk segera mengevaluasi dan merevisi Perda yang ada, serta menambahkan klausul mengenai retribusi limbah industri dalam Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Langkah ini penting agar bisa menggali potensi retribusi di sektor ini,” tegas Gunawan.
5. Perbandingan dengan Karawang: Ia juga menyebut bahwa Kabupaten Karawang sudah menerapkan retribusi pengelolaan limbah industri dengan sukses, yang bisa menjadi contoh bagi Kabupaten Bekasi untuk segera mengikuti langkah yang sama.
Dengan semangat untuk meningkatkan PAD dan mempromosikan pengelolaan limbah yang lebih baik, Gunawan menyerukan tindakan segera dari pemerintah daerah.
“Jika kita tidak bisa mengatur dan memanfaatkan limbah industri dengan baik, kita akan terus kehilangan potensi besar yang bisa bermanfaat untuk masyarakat dan daerah,” pungkas Gunawan.
bram ananthaku
