Direktur PT Zaki Karya Membangun itu disebut jaksa KPK mengalirkan uang melalui empat perantara agar perusahaan-perusahaannya meraup kontrak senilai lebih dari Rp107 miliar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
portal kabar – Pengusaha bernama Sarjan resmi didakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung atas dugaan penyuapan kepada Bupati Bekasi periode 2025–2030, Ade Kuswara Kunang. Total uang yang diduga mengalir mencapai Rp11,4 miliar, disalurkan melalui empat perantara berbeda sebagai imbalan atas sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025.
“Terdakwa Sarjan memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp11.400.000.000 kepada Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025–2030.” ungkap Jaksa KPK, sidang tipikor Bandung, Senin, (09/03/2026).
Sarjan merupakan Direktur PT Zaki Karya Membangunsekaligus pemilik CV Mancur Berdikari, CV Barok Konstruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, dan PT Tirta Jaya Mandiri. Melalui perusahaan-perusahaan tersebut, ia disebut berhasil meraup kontrak pekerjaan dengan total nilai Rp107.656.594.568.
KRONOLOGI PERKARA
Des 2024Â
Sarjan Hubungi Sugiarto Usai Quick Count
- Setelah hasil quick count Pilkada Serentak menyatakan Ade Kuswara menang, Sarjan menemui Sugiarto dan meminta dipertemukan dengan Bupati terpilih untuk mendapatkan paket pekerjaan.
Des 2024 Restoran Gahyo
- Sarjan bersama Yayat Sudrajat dan Sugiarto menemui Ade Kuswara di Restoran Gahyo Jl. M.H. Thamrin. Sarjan meminta maaf karena tidak mendukung saat kampanye dan menyatakan kesiapan mendukung program pembangunan.
16 Des 2024 McDonald’s Bekasi
Penyerahan Rp500 Juta untuk Biaya Pelantikan
- Di Restoran McDonald’s Kabupaten Bekasi, Sarjan menyerahkan Rp500 juta kepada Ade Kuswara melalui Sugiarto untuk biaya operasional pelantikan.
19 Jan 2025
- Sarjan menyerahkan Rp1 miliar kepada Ade Kuswara melalui Sugiarto di kediaman Sugiarto, yang digunakan untuk membiayai ibadah umrah Bupati.
Feb 2025
- Sarjan bertemu Ade Kuswara dan meminta paket pekerjaan. Bupati mengarahkan Sarjan menemui ayahnya, H.M. Kunang (Kepala Desa Sukadami), yang turut mengatur distribusi kontrak kepada kontraktor.
RINCIAN ALIRAN UANG SUAP (DIDUGA)
- H.M. Kunang (Kades Sukadami / Ayah Bupati) Rp 1.000.000.000
- Sugiarto (Perantara) Rp 3.300.000.000
- Ricky Yuda Bahtiar alias Nyai Rp 5.100.000.000
- Rahmat bin Sawin alias Acep Rp 2.000.000.000
Selain kepada Bupati Ade Kuswara, jaksa menyebut Sarjan diduga mengalirkan uang pula kepada sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Di antaranya, Henri Lincoln selaku Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi menerima Rp2,94 miliar; Benny Sugiarto Prawiro (Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang) Rp500 juta; Nurchaidir (Kadis Perumahan Rakyat) Rp300 juta; serta Imam Faturochman (Kadis Pendidikan) Rp280 juta.
Atas seluruh rangkaian perbuatan tersebut, jaksa KPK mendakwa Sarjan dengan perbarengan tindak pidana korupsi yang masing-masing berdiri sendiri. Jaksa menyatakan bahwa pemberian uang kepada penyelenggara negara tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap undang-undang antikorupsi yang berlaku di Indonesia.
bram ananthaku






