Perubahan Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi: Usup Supriatna Resmi Dilantik

portal kabar – Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, telah mengganti salah satu pemimpin mereka sehari setelah Wakil Ketua Soleman dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena kasus gratifikasi.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron Hanas, mengatakan bahwa proses penggantian ini sudah dimulai sejak awal tahun 2025 setelah menerima surat dari DPP PDIP. Mereka mengadakan rapat untuk mengajukan pengganti wakil ketua yang baru kepada gubernur.

Soleman digantikan oleh Usup Supriatna, yang juga berasal dari partai yang sama. Penggantian ini dilakukan melalui rapat resmi di mana Usup dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan.

Rapat ini dihadiri oleh Ketua DPRD dan tiga wakil ketua lainnya, serta disaksikan oleh Bupati Bekasi, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, dan pejabat lainnya.

Portal Kabar  Gunawan SNIPER: Normalisasi Sungai Bekasi Butuh Anggaran

Ade Sukron menjelaskan bahwa rapat ini sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Barat tentang perubahan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi untuk periode 2024-2029.

Usup Supriatna ditunjuk berdasarkan keputusan DPP PDI Perjuangan setelah masalah hukum yang dihadapi Soleman.

Soleman dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun karena melanggar undang-undang tentang pemberantasan korupsi.

Sebelum pelantikan, Sekretaris DPRD membacakan keputusan gubernur yang berkaitan dengan perubahan dan pengangkatan pimpinan DPRD. Pelantikan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Cikarang dan seorang agamawan dari Kementerian Agama.

pram