Polemik Pengangkatan Direktur Perumda Tirta Bhagasasi: Usia atau Kompetensi

portal kabar – Polemik seputar pengangkatan Ade Effendi Zarkasih sebagai Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi semakin kuat. Penunjukan Ade, 33 tahun, mendapat sorotan karena diduga melanggar ketentuan usia batas minimal jabatan direksi yang diatur dalam Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. Aturan tersebut mensyaratkan bahwa calon direksi harus berusia minimal 35 tahun saat mendaftar.

Dilansir dari Kompas, pada Sabtu (5/7/2025), Ade berpendapat bahwa pengangkatannya adalah hak prerogatif Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Ia mengklaim bahwa proses seleksi dan kajian telah dilakukan dengan cermat. โ€œSaya telah diwawancara dua kali oleh bupati dan wakil bupati. Jadi, saya rasa keputusan ini tidak sembarangan,โ€ ujar Ade, menanggapi tudingan kelayakan jabatannya.

Portal Kabar  Kondisi Terkini: Banjir di Kabupaten Bekasi dan Respons BPBD

Menanggapi kritik yang terus bergulir, Ade merasakan adanya upaya untuk mendiskreditkan generasi muda yang berambisi mengisi jabatan strategis. “Usia bukanlah persoalan, kecuali kita melakukan tindak pidana korupsi,” tegasnya. Dia menandaskan bahwa penilaian tentang seseorang seharusnya tidak hanya didasarkan pada usia, melainkan pada kemampuan dan integritas.

Namun, pandangan berbeda datang dari Direktur Institut Kajian Strategis (Inkastra), Fathur. Ia mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan adalah fundamental dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). โ€œDugaan maladministrasi ini sangat serius. Kemendagri sendiri telah mempelajari laporan kami dan menyimpulkan bahwa keputusan ini melanggar ketentuan yang ada,โ€ ungkap Fathur.

Fathur mengingatkan bahwa peraturan tentang usia minimum tidak untuk dilanggar, meskipun ada alasan-alasan tertentu dari Bupati. “Tentu saja, penting untuk melakukan evaluasi terhadap profil calon direksi, tetapi semua itu masih harus dalam kerangka peraturan yang berlaku,” lanjutnya.

Portal Kabar  Gelar Demo di Kantor PT Cikarang Listrindo, LMNB: Banyak Dugaan Pelanggaran

Sebagai langkah lanjutan, Inkastra telah melaporkan situasi ini ke Kementerian Dalam Negeri. Laporan tersebut menyoroti dugaan maladministrasi dalam pengangkatan Ade dan meminta pertanggungjawaban atas keputusan yang dianggap tidak sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

MA

Berita Lainnya

KPK Periksa Kadis Bekasi dan Sita Uang Terkait Suap Proyek Rp11,4 Miliar

portal kabar –…

Golkar Jabar Kehilangan Nahkoda: Ace Hasan Pilih Lengser di Puncak Kejayaan

portal kabar –…

Kabarkan Peristiwa

KPK Periksa Kadis Bekasi dan Sita Uang Terkait Suap Proyek Rp11,4 Miliar

KPK Periksa Kadis Bekasi dan Sita Uang Terkait Suap Proyek Rp11,4 Miliar

Golkar Jabar Kehilangan Nahkoda: Ace Hasan Pilih Lengser di Puncak Kejayaan

Golkar Jabar Kehilangan Nahkoda: Ace Hasan Pilih Lengser di Puncak Kejayaan

Nama Plt Bupati Bekasi Terseret Bursa Ketua Golkar, dr. Asep Surya Atmaja Tegas Menampik

Nama Plt Bupati Bekasi Terseret Bursa Ketua Golkar, dr. Asep Surya Atmaja Tegas Menampik

Saksi Kasus Ijon Bekasi Diintimidasi, Rumahnya Diduga Dibakar

Saksi Kasus Ijon Bekasi Diintimidasi, Rumahnya Diduga Dibakar

KPK Sebut CCTV Dimatikan Keluarga Saat Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono

KPK Sebut CCTV Dimatikan Keluarga Saat Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono

Dukungan Bersyarat: Ade Syukron Ancam Tinggalkan H. Marjuki Jika Tak Punya Visi Perubahan

Dukungan Bersyarat: Ade Syukron Ancam Tinggalkan H. Marjuki Jika Tak Punya Visi Perubahan

KPK Periksa Istri Ono Surono, Kasus Ijon Proyek Bekasi Kian Meluas

KPK Periksa Istri Ono Surono, Kasus Ijon Proyek Bekasi Kian Meluas

KPK Dalami Aliran Uang ke Bupati Bekasi, Komisaris PT Taracon Diperiksa sebagai Saksi

KPK Dalami Aliran Uang ke Bupati Bekasi, Komisaris PT Taracon Diperiksa sebagai Saksi

Dialog Pemkab Bekasi dan Mahasiswa Cipayung Plus Dinilai Langkah Maju Menuju Good Governance

Dialog Pemkab Bekasi dan Mahasiswa Cipayung Plus Dinilai Langkah Maju Menuju Good Governance