Polemik Pengangkatan Direktur Perumda Tirta Bhagasasi: Usia atau Kompetensi

portal kabar – Polemik seputar pengangkatan Ade Effendi Zarkasih sebagai Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi semakin kuat. Penunjukan Ade, 33 tahun, mendapat sorotan karena diduga melanggar ketentuan usia batas minimal jabatan direksi yang diatur dalam Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. Aturan tersebut mensyaratkan bahwa calon direksi harus berusia minimal 35 tahun saat mendaftar.

Dilansir dari Kompas, pada Sabtu (5/7/2025), Ade berpendapat bahwa pengangkatannya adalah hak prerogatif Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Ia mengklaim bahwa proses seleksi dan kajian telah dilakukan dengan cermat. “Saya telah diwawancara dua kali oleh bupati dan wakil bupati. Jadi, saya rasa keputusan ini tidak sembarangan,” ujar Ade, menanggapi tudingan kelayakan jabatannya.

Portal Kabar  Program 'Light Up the Dream': Mewujudkan Harapan 1.435 Keluarga di Jawa Barat

Menanggapi kritik yang terus bergulir, Ade merasakan adanya upaya untuk mendiskreditkan generasi muda yang berambisi mengisi jabatan strategis. “Usia bukanlah persoalan, kecuali kita melakukan tindak pidana korupsi,” tegasnya. Dia menandaskan bahwa penilaian tentang seseorang seharusnya tidak hanya didasarkan pada usia, melainkan pada kemampuan dan integritas.

Namun, pandangan berbeda datang dari Direktur Institut Kajian Strategis (Inkastra), Fathur. Ia mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan adalah fundamental dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). “Dugaan maladministrasi ini sangat serius. Kemendagri sendiri telah mempelajari laporan kami dan menyimpulkan bahwa keputusan ini melanggar ketentuan yang ada,” ungkap Fathur.

Fathur mengingatkan bahwa peraturan tentang usia minimum tidak untuk dilanggar, meskipun ada alasan-alasan tertentu dari Bupati. “Tentu saja, penting untuk melakukan evaluasi terhadap profil calon direksi, tetapi semua itu masih harus dalam kerangka peraturan yang berlaku,” lanjutnya.

Portal Kabar  Ditemukan Tewas Gantung Diri: Humas UNM Akui Dosen UNM

Sebagai langkah lanjutan, Inkastra telah melaporkan situasi ini ke Kementerian Dalam Negeri. Laporan tersebut menyoroti dugaan maladministrasi dalam pengangkatan Ade dan meminta pertanggungjawaban atas keputusan yang dianggap tidak sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

MA