Komisi II DPR Soroti Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pemilu Lokal dan Nasional

portal kabar – Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, memberikan pandangannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pemisahan waktu antara pemilu lokal dan nasional. Menurut Khozin, meskipun putusan MK bersifat final dan wajib diimplementasikan, realisasinya tak semudah membalikkan telapak tangan.

Di Kompleks Parlemen, Senayan pada Jumat (4/7), Khozin menyatakan bahwa keputusan ini menuai dilema. “Putusan MK ini bersifat final dan binding, tetapi juga berpotensi berbenturan dengan UUD ’45,โ€ tuturnya. Ia merujuk Pasal 22E yang mengamanatkan dilakukannya pemilu presiden, DPR, DPD, dan DPRD setiap lima tahun.

Hal ini berarti, jika dipaksakan untuk diterapkan, pelaksanaan pemilu DPRD tidak akan berlangsung dalam rentang waktu lima tahun, yang dapat dianggap melanggar konstitusi. “Ini berimplikasi secara konstitusional,” tambahnya.

Portal Kabar  Sidang Kedua Kasus PDAM Tirta Bhagasasi: IKA FH UPB Melawan Keputusan Bupati Bekasi

Khozin mengusulkan dua opsi untuk memenuhi perintah MK. Pertama, melakukan amendemen terbatas terhadap UUD, terutama Pasal 22E. Kedua, DPR memasukkan putusan MK dalam revisi UU Pemilu, namun disertai tafsir agar diimplementasikan sesuai keyakinan DPR. “Prosesnya tentu akan panjang dan berpotensi mengarah pada judicial review berikutnya,” jelasnya.

Selain itu, Khozin menyoroti kurangnya yurisprudensi mengenai penjabat sementara untuk DPRD setelah masa jabatan berakhir pada 2029, menyusul pemisahan pemilu. Berbeda dengan posisi penjabat kepala daerah yang telah ada dalam pemilu 2024, posisi DPRD tidak memiliki preseden hukum yang jelas, dikarenakan ketentuan konstitusi yang sudah mengatur pemilihan lima tahunan.

Khozin menambahkan bahwa putusan MK ini akan menjadi pertimbangan untuk DPR ke depan. Sebelumnya, DPR telah melakukan pertemuan dengan pemerintah mengenai putusan tersebut. “Kami berencana MPR juga akan menggelar pertemuan internal untuk membahas keputusan ini lebih lanjut, meski belum dapat memastikan apakah akan ada diskusi tentang amendemen terbatas UUD,” ujarnya.

Portal Kabar  Rombakan Pengurus Golkar: Tanda Ketakutan atau Usaha Menutupi Masalah

pram

Berita Lainnya

Lugas Muhtada Sobirin, Bicara Tentang Kandidat Terkuat Ketua Golkar Bekasi

portal kabar –…

KPK Panggil Staf Legal Lippo Cikarang dan Mantan Pejabat Bekasi, Kasus Suap Makin Melebar

portal kabar –…

Kabarkan Peristiwa

Lugas Muhtada Sobirin, Bicara Tentang Kandidat Terkuat Ketua Golkar Bekasi

Lugas Muhtada Sobirin, Bicara Tentang Kandidat Terkuat Ketua Golkar Bekasi

KPK Panggil Staf Legal Lippo Cikarang dan Mantan Pejabat Bekasi, Kasus Suap Makin Melebar

KPK Panggil Staf Legal Lippo Cikarang dan Mantan Pejabat Bekasi, Kasus Suap Makin Melebar

Polisi Aktif Diduga Terima Rp16 Miliar dari Proyek di Bekasi, KPK Buka Penyelidikan Lebih Lanjut

Polisi Aktif Diduga Terima Rp16 Miliar dari Proyek di Bekasi, KPK Buka Penyelidikan Lebih Lanjut

DPR Siapkan Revisi UU ASN, Pusat Bakal Punya Kuasa Lebih dalam Mutasi Pegawai

DPR Siapkan Revisi UU ASN, Pusat Bakal Punya Kuasa Lebih dalam Mutasi Pegawai

Rebutan Kursi Ketua Golkar Bekasi: Antara Ambisi, Loyalitas, dan Kalkulasi Politik

Rebutan Kursi Ketua Golkar Bekasi: Antara Ambisi, Loyalitas, dan Kalkulasi Politik

KPK Gelar OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu dan 15 Orang Lainnya Diamankan

KPK Gelar OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu dan 15 Orang Lainnya Diamankan

KPK Periksa Kadis Bekasi dan Sita Uang Terkait Suap Proyek Rp11,4 Miliar

KPK Periksa Kadis Bekasi dan Sita Uang Terkait Suap Proyek Rp11,4 Miliar

Golkar Jabar Kehilangan Nahkoda: Ace Hasan Pilih Lengser di Puncak Kejayaan

Golkar Jabar Kehilangan Nahkoda: Ace Hasan Pilih Lengser di Puncak Kejayaan

Nama Plt Bupati Bekasi Terseret Bursa Ketua Golkar, dr. Asep Surya Atmaja Tegas Menampik

Nama Plt Bupati Bekasi Terseret Bursa Ketua Golkar, dr. Asep Surya Atmaja Tegas Menampik