PPN 12% Resmi Berlaku: Wajib Tahu Cara Mengelola Pajak Anda

portal kabar – Pemerintah telah secara resmi mengeluarkan peraturan yang mengubah kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan mulai berlaku pada tahun 2025. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131/2024, yang menjadi landasan baru dalam sistem perpajakan kita.

“Untuk mewujudkan keadilan sosial di masyarakat, sangat penting untuk menerbitkan kebijakan yang jelas mengenai tarif Pajak Pertambahan Nilai,” demikian bunyi pertimbangan dalam dokumen tersebut yang dikutip dari Tirto pada Rabu, 1 Januari 2025. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa setiap lapisan masyarakat mendapatkan perlakuan yang adil dalam hal perpajakan.

Dalam pasal 2 ayat 2 dan 3, dijelaskan bahwa tarif PPN sebesar 12% akan dikenakan pada Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang berupa harga jual atau nilai impor untuk barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah. Ini adalah langkah signifikan untuk memastikan bahwa barang-barang mewah berkontribusi lebih besar terhadap pendapatan negara.

Portal Kabar  Mahkamah Konstitusi: Uji Formil UU Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Lebih lanjut, pada pasal 2 ayat 4, diatur mengenai pajak masuk atas perolehan BKP atau Jasa Kena Pajak (JKP) dengan nilai lain yang dapat dikreditkan, yaitu sebesar 11/12 dari nilai impor harga jual atau pengganti. Ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam pengelolaan pajak mereka.

“Barang Kena Pajak yang dimaksud dalam ayat (2) adalah barang-barang mewah seperti kendaraan bermotor dan jenis barang lainnya yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” diatur dalam pasal 2 ayat 3. Ini menegaskan bahwa pemerintah serius dalam mengawasi dan mengatur barang-barang yang tergolong mewah.

Selanjutnya, Pasal 5 menjelaskan bahwa mulai 1 Januari hingga 31 Januari 2025, PPN yang terutang akan dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP yang berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Ini adalah langkah awal yang penting untuk memastikan transisi yang mulus menuju kebijakan baru.

Portal Kabar  Usulkan Perubahan UU: Komisi II DPR Rencana Prolegnas

Kemudian, mulai 1 Februari 2025, PPN yang terutang akan dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP yang berupa harga jual atau nilai impor, sesuai dengan ketentuan pasal 2 ayat 2. Ini menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberikan kejelasan dan kepastian dalam perhitungan pajak.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025,” bunyi pasal 6. Dengan demikian, masyarakat dan pelaku usaha diharapkan dapat mempersiapkan diri untuk menghadapi perubahan ini dengan baik.

Perubahan ini bukan hanya sekadar angka, tetapi merupakan langkah strategis pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan.

pram