Prabowo Subianto dan PP Tunas: Membangun Ruang Digital yang Aman untuk Anak

portal kabar – Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas, di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat, 28 Maret 2025.

Dalam sambutannya, Prabowo menjelaskan bahwa pengesahan ini didasari oleh laporan dari Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid, yang mengingatkan tentang bahaya media digital bagi anak-anak. Ia meminta Menteri Komdigi untuk segera mengambil langkah-langkah untuk melindungi anak-anak Indonesia dari risiko tersebut.

Prabowo menekankan bahwa meski teknologi digital memiliki banyak manfaat, tanpa pengawasan yang baik, teknologi ini bisa menimbulkan masalah, terutama bagi anak-anak. Ia khawatir bahwa teknologi yang tidak dikelola dengan baik dapat merusak nilai-nilai kehidupan masyarakat.

Portal Kabar  Proses Penanganan Kekerasan Seksual di UGM: Kasus Edy Meiyanto

Menteri Komdigi, Meutya Hafid, mengatakan bahwa PP Tunas akan menjadi pedoman baru untuk memastikan platform digital bertanggung jawab dalam melindungi anak-anak di dunia maya. Ia berharap dengan adanya peraturan ini, ruang digital bisa menjadi tempat yang aman dan mendukung perkembangan anak-anak.

Meutya menjelaskan bahwa sangat penting untuk memiliki peraturan ini karena dunia digital rentan terhadap konten yang tidak pantas bagi anak-anak. Dengan hanya satu klik yang salah, anak bisa terpapar konten negatif.

Beberapa poin penting dari PP Tunas meliputi:

1. Penilaian risiko platform digital berdasarkan tujuh aspek, termasuk potensi konten tidak pantas dan keamanan data pribadi anak.
2. Pengaturan pembuatan akun anak berdasarkan kelompok usia, dengan persetujuan dan pengawasan orang tua.
3. Kewajiban platform untuk memberikan edukasi tentang penggunaan internet yang aman kepada anak dan orang tua.
4. Larangan melakukan profiling anak untuk tujuan bisnis, kecuali demi kepentingan anak.
5. Sanksi bagi platform yang melanggar, seperti teguran dan denda.

Portal Kabar  LSM dan Ormas: Pilar Pengawasan Investasi yang Perlu Dikenali

Meutya menggarisbawahi bahwa pembentukan PP Tunas ini tidak terlepas dari arahan Presiden Prabowo, yang telah memberikan panduan kerja yang efektif dalam menyusun regulasi ini.

MA

Berita Lainnya

DPR Siapkan Revisi UU ASN, Pusat Bakal Punya Kuasa Lebih dalam Mutasi Pegawai

portal kabar –…

Rebutan Kursi Ketua Golkar Bekasi: Antara Ambisi, Loyalitas, dan Kalkulasi Politik

portal kabar –…

Kabarkan Peristiwa

DPR Siapkan Revisi UU ASN, Pusat Bakal Punya Kuasa Lebih dalam Mutasi Pegawai

DPR Siapkan Revisi UU ASN, Pusat Bakal Punya Kuasa Lebih dalam Mutasi Pegawai

Rebutan Kursi Ketua Golkar Bekasi: Antara Ambisi, Loyalitas, dan Kalkulasi Politik

Rebutan Kursi Ketua Golkar Bekasi: Antara Ambisi, Loyalitas, dan Kalkulasi Politik

KPK Gelar OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu dan 15 Orang Lainnya Diamankan

KPK Gelar OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu dan 15 Orang Lainnya Diamankan

KPK Periksa Kadis Bekasi dan Sita Uang Terkait Suap Proyek Rp11,4 Miliar

KPK Periksa Kadis Bekasi dan Sita Uang Terkait Suap Proyek Rp11,4 Miliar

Golkar Jabar Kehilangan Nahkoda: Ace Hasan Pilih Lengser di Puncak Kejayaan

Golkar Jabar Kehilangan Nahkoda: Ace Hasan Pilih Lengser di Puncak Kejayaan

Nama Plt Bupati Bekasi Terseret Bursa Ketua Golkar, dr. Asep Surya Atmaja Tegas Menampik

Nama Plt Bupati Bekasi Terseret Bursa Ketua Golkar, dr. Asep Surya Atmaja Tegas Menampik

Saksi Kasus Ijon Bekasi Diintimidasi, Rumahnya Diduga Dibakar

Saksi Kasus Ijon Bekasi Diintimidasi, Rumahnya Diduga Dibakar

KPK Sebut CCTV Dimatikan Keluarga Saat Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono

KPK Sebut CCTV Dimatikan Keluarga Saat Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono

Dukungan Bersyarat: Ade Syukron Ancam Tinggalkan H. Marjuki Jika Tak Punya Visi Perubahan

Dukungan Bersyarat: Ade Syukron Ancam Tinggalkan H. Marjuki Jika Tak Punya Visi Perubahan