portal kabar – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, nyatakan penundaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di sembilan desa akibat belum adanya kepastian regulasi dari pemerintah pusat. Keputusan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Rahmat Atong, yang menyebutkan bahwa Pilkades yang sebelumnya direncanakan sebelum akhir tahun 2026 tidak dapat dilaksanakan hingga langkah-langkah hukum yang dibutuhkan terbit.
“Kami masih menunggu aturan tersebut. Jika dalam waktu dekat sudah ada, kami bisa segera melaksanakan Pilkades tanpa penundaan,” ungkap Rahmat, mengutip dari Antara. Penundaan ini ditujukan untuk memastikan kepatuhan pada surat dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, berdasarkan instruksi Kementerian Dalam Negeri.
Sembilan desa yang terpengaruh oleh keputusan ini adalah Desa Samudrajaya, Sumberjaya, Cibuntu, Sukadanau, Karangsegar, Cibening, Banjarsari, Serang, dan Tanjungsari, yang saat ini dipimpin oleh pejabat sementara. Semuanya berharap untuk segera mendapatkan pemimpin definitif melalui proses Pilkades yang demokratis.
Rahmat Atong juga mengingatkan camat dan kepala desa di wilayah tersebut untuk tidak memulai tahapan Pilkades sampai ada kepastian hukum yang jelas. “Jika dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, hal ini bisa menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegasnya.
Dengan harapan agar regulasi yang diperlukan segera terbit, Rahmat menyatakan pentingnya Pilkades untuk dilaksanakan dengan baik dan memberikan kepastian hukum bagi panitia. “Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan Pilkades dapat berlangsung secara transparan dan demokratis, demi kepentingan masyarakat di sembilan desa tersebut,” tutupnya.
pram
