Rahmat Atong: Pentingnya Kepastian Hukum dalam Pelaksanaan Pilkades

portal kabar – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, nyatakan penundaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di sembilan desa akibat belum adanya kepastian regulasi dari pemerintah pusat. Keputusan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Rahmat Atong, yang menyebutkan bahwa Pilkades yang sebelumnya direncanakan sebelum akhir tahun 2026 tidak dapat dilaksanakan hingga langkah-langkah hukum yang dibutuhkan terbit.

“Kami masih menunggu aturan tersebut. Jika dalam waktu dekat sudah ada, kami bisa segera melaksanakan Pilkades tanpa penundaan,” ungkap Rahmat, mengutip dari Antara. Penundaan ini ditujukan untuk memastikan kepatuhan pada surat dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, berdasarkan instruksi Kementerian Dalam Negeri.

Sembilan desa yang terpengaruh oleh keputusan ini adalah Desa Samudrajaya, Sumberjaya, Cibuntu, Sukadanau, Karangsegar, Cibening, Banjarsari, Serang, dan Tanjungsari, yang saat ini dipimpin oleh pejabat sementara. Semuanya berharap untuk segera mendapatkan pemimpin definitif melalui proses Pilkades yang demokratis.

Portal Kabar  Banding Kasus Korupsi Soleman: Pengadilan Tinggi Bandung Kabulkan Tuntutan Jaksa

Rahmat Atong juga mengingatkan camat dan kepala desa di wilayah tersebut untuk tidak memulai tahapan Pilkades sampai ada kepastian hukum yang jelas. “Jika dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, hal ini bisa menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegasnya.

Dengan harapan agar regulasi yang diperlukan segera terbit, Rahmat menyatakan pentingnya Pilkades untuk dilaksanakan dengan baik dan memberikan kepastian hukum bagi panitia. “Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan Pilkades dapat berlangsung secara transparan dan demokratis, demi kepentingan masyarakat di sembilan desa tersebut,” tutupnya.

pram

Berita Lainnya

Rebutan Kursi Ketua Golkar Bekasi: Antara Ambisi, Loyalitas, dan Kalkulasi Politik

portal kabar –…

Nama Plt Bupati Bekasi Terseret Bursa Ketua Golkar, dr. Asep Surya Atmaja Tegas Menampik

portal kabar –…

Kabarkan Peristiwa

DPR Siapkan Revisi UU ASN, Pusat Bakal Punya Kuasa Lebih dalam Mutasi Pegawai

DPR Siapkan Revisi UU ASN, Pusat Bakal Punya Kuasa Lebih dalam Mutasi Pegawai

Rebutan Kursi Ketua Golkar Bekasi: Antara Ambisi, Loyalitas, dan Kalkulasi Politik

Rebutan Kursi Ketua Golkar Bekasi: Antara Ambisi, Loyalitas, dan Kalkulasi Politik

KPK Gelar OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu dan 15 Orang Lainnya Diamankan

KPK Gelar OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu dan 15 Orang Lainnya Diamankan

KPK Periksa Kadis Bekasi dan Sita Uang Terkait Suap Proyek Rp11,4 Miliar

KPK Periksa Kadis Bekasi dan Sita Uang Terkait Suap Proyek Rp11,4 Miliar

Golkar Jabar Kehilangan Nahkoda: Ace Hasan Pilih Lengser di Puncak Kejayaan

Golkar Jabar Kehilangan Nahkoda: Ace Hasan Pilih Lengser di Puncak Kejayaan

Nama Plt Bupati Bekasi Terseret Bursa Ketua Golkar, dr. Asep Surya Atmaja Tegas Menampik

Nama Plt Bupati Bekasi Terseret Bursa Ketua Golkar, dr. Asep Surya Atmaja Tegas Menampik

Saksi Kasus Ijon Bekasi Diintimidasi, Rumahnya Diduga Dibakar

Saksi Kasus Ijon Bekasi Diintimidasi, Rumahnya Diduga Dibakar

KPK Sebut CCTV Dimatikan Keluarga Saat Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono

KPK Sebut CCTV Dimatikan Keluarga Saat Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono

Dukungan Bersyarat: Ade Syukron Ancam Tinggalkan H. Marjuki Jika Tak Punya Visi Perubahan

Dukungan Bersyarat: Ade Syukron Ancam Tinggalkan H. Marjuki Jika Tak Punya Visi Perubahan