Perumda Tirta Bhagasasi: Menghidupkan Kembali Pelanggan Nonaktif dengan Cicilan

portal kabar – Badan usaha milik daerah (BUMD) Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kini menawarkan relaksasi pembayaran bagi pelanggan nonaktif melalui skema cicilan untuk tunggakan rekening. Langkah ini diambil guna meningkatkan jumlah konsumen aktif.

Program cicilan ini berdasarkan keputusan Direksi Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi Nomor 105 Tahun 2024, dengan tujuan utama untuk meningkatkan pendapatan perusahaan melalui pembayaran rekening air dari pelanggan yang memiliki tunggakan.

“Kemudahan ini kami berikan khusus untuk para pelanggan nonaktif,” ungkap Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi, Reza Lutfi Hasan, saat konferensi pers di Cikarang, Jabar, pada hari Kamis.

Reza menambahkan, program ini juga bertujuan untuk menghidupkan kembali pelanggan nonaktif agar mereka dapat menikmati layanan air bersih dengan melakukan penyambungan kembali.

Portal Kabar  Komite Sekolah vs. Orang Tua: Debat Iuran Makan Siang

Relaksasi pembayaran dihitung berdasarkan total tunggakan rekening air pelanggan, yang kemudian dibagi sesuai dengan kemampuan pelanggan untuk membayar, menggunakan pola cicilan per bulan.

Bagi pelanggan yang ingin mengikuti program ini dan mengaktifkan kembali layanan air bersih, mereka diwajibkan untuk membayar cicilan pertama dari tunggakan ditambah biaya penyambungan kembali.

Selain itu, pelanggan juga akan diminta untuk menandatangani surat perjanjian yang disertai meterai mengenai komitmen untuk mencicil sisa tunggakan rekening air setiap bulan.

“Jangka waktu untuk membayar tunggakan tagihan rekening air adalah maksimal 12 bulan. Komitmen untuk mencicil tunggakan ini akan dituangkan dalam surat perjanjian yang ditandatangani oleh pelanggan dengan meterai,” jelasnya.

Portal Kabar  Iuran PGRI atau Pungli? Menguak Kebenaran di Dinas Pendidikan Bekasi

Reza menginformasikan bahwa dari total 320.000 pelanggan Perumda Tirta Bhagasasi, terdapat sekitar 30.000 pelanggan nonaktif yang tersebar di berbagai wilayah layanan perusahaan baik di Kota maupun Kabupaten Bekasi.

“Manfaatkanlah program ini sebaik mungkin, karena dengan cara ini pelanggan bisa kembali menikmati layanan air bersih dari kami. Sementara itu, bagi perusahaan, program ini merupakan upaya untuk mengubah status pelanggan dari nonaktif menjadi aktif,” tutupnya.

pram

Berita Lainnya

Tirta Bhagasasi: Ketika Jabatan Berlipat, Pengawasan Meredup

portal kabar –…

Pelatihan Manajemen Air Minum Tirta Bhagasasi Berbau Polemik: Biaya Janggal hingga Dugaan Intervensi Satu Direktur

portal kabar –…

Kabarkan Peristiwa

Tirta Bhagasasi: Ketika Jabatan Berlipat, Pengawasan Meredup

Tirta Bhagasasi: Ketika Jabatan Berlipat, Pengawasan Meredup

Berkas Rampung, Bupati Bekasi Nonaktif dan Ayahnya Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Berkas Rampung, Bupati Bekasi Nonaktif dan Ayahnya Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Pelatihan Manajemen Air Minum Tirta Bhagasasi Berbau Polemik: Biaya Janggal hingga Dugaan Intervensi Satu Direktur

Pelatihan Manajemen Air Minum Tirta Bhagasasi Berbau Polemik: Biaya Janggal hingga Dugaan Intervensi Satu Direktur

Rumahnya Digeledah KPK, Ono Surono Tegaskan Tidak Ada Aliran Dana ke Dirinya maupun PDIP

Rumahnya Digeledah KPK, Ono Surono Tegaskan Tidak Ada Aliran Dana ke Dirinya maupun PDIP

Bau Tak Sedap di Perumda Tirta Bhagasasi: Dana Rp72 Miliar Mengendap, Proyek Diduga Dijadikan Ijon

Bau Tak Sedap di Perumda Tirta Bhagasasi: Dana Rp72 Miliar Mengendap, Proyek Diduga Dijadikan Ijon

Lugas Muhtada Sobirin, Bicara Tentang Kandidat Terkuat Ketua Golkar Bekasi

Lugas Muhtada Sobirin, Bicara Tentang Kandidat Terkuat Ketua Golkar Bekasi

KPK Panggil Staf Legal Lippo Cikarang dan Mantan Pejabat Bekasi, Kasus Suap Makin Melebar

KPK Panggil Staf Legal Lippo Cikarang dan Mantan Pejabat Bekasi, Kasus Suap Makin Melebar

Polisi Aktif Diduga Terima Rp16 Miliar dari Proyek di Bekasi, KPK Buka Penyelidikan Lebih Lanjut

Polisi Aktif Diduga Terima Rp16 Miliar dari Proyek di Bekasi, KPK Buka Penyelidikan Lebih Lanjut

DPR Siapkan Revisi UU ASN, Pusat Bakal Punya Kuasa Lebih dalam Mutasi Pegawai

DPR Siapkan Revisi UU ASN, Pusat Bakal Punya Kuasa Lebih dalam Mutasi Pegawai