portal kabar – Satuan Reserse Mobile (Resmob) Bareskrim Polri membongkar sindikat peredaran uang palsu di Purwakarta, Jawa Barat. Polisi menyita lebih dari Rp 1 miliar uang palsu yang siap diedarkan menjelang Lebaran 2026.
Berawal dari laporan masyarakat, tim Resmob menggerebek sebuah warung nasi goreng di kawasan Plered dan mengamankan empat tersangka berinisial AS, K, AK selaku perantara, serta DNA yang diduga sebagai pembuat uang palsu.
Pengembangan kasus membawa polisi ke sebuah rumah di Perumahan Griya Ciwangi, Bungursari, Purwakarta, tempat ditemukannya fasilitas produksi lengkap, mulai dari mesin printer, komputer, mesin cetak ultraviolet, oven pengering, alat pres, hingga ribuan lembar kertas dupon sebagai bahan baku.
Kasat Resmob Kombes Arsya Khadafi menyebut kelompok ini telah lama beroperasi dan terhubung dengan sindikat uang palsu yang sebelumnya ditangkap di Polres Klaten.
Kasus kini dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Masyarakat diminta waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran uang palsu di lingkungan sekitar.
pram/sumber: Bareskrim Polri






