MK Nyatakan UU Pensiun Anggota DPR Inkonstitusional, Revisi Wajib Rampung 2 Tahun

portal kabar – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang hak keuangan pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara inkonstitusional bersyarat terhadap UUD 1945.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan, UU tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila tidak diganti dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. Selama masa transisi, UU lama tetap berlaku hingga penggantian selesai.

Gugatan diajukan oleh dosen dan mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) yang keberatan sebagai wajib pajak atas pemberian pensiun seumur hidup kepada anggota DPR yang hanya menjabat selama lima tahun.

Jika DPR dan pemerintah gagal membentuk UU baru dalam tenggat waktu tersebut, hak keuangan pensiun anggota DPR otomatis tidak lagi memiliki kekuatan hukum.

Portal Kabar  "Drama Politik: PTUN Jakarta dan Penundaan Keputusan Pencalonan Gibran

pram

Berita Lainnya

Pengacara Ade Kuswara: Semua Bukti Tidak Sah, Terdakwa Harus Dibebaskan

portal kabar –…

Musda Golkar Bekasi Diwarnai Dugaan Konflik Internal: DPD Dikelola Mirip Perusahaan Keluarga

portal kabar –…