MK Nyatakan UU Pensiun Anggota DPR Inkonstitusional, Revisi Wajib Rampung 2 Tahun

portal kabar – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang hak keuangan pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara inkonstitusional bersyarat terhadap UUD 1945.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan, UU tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila tidak diganti dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. Selama masa transisi, UU lama tetap berlaku hingga penggantian selesai.

Gugatan diajukan oleh dosen dan mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) yang keberatan sebagai wajib pajak atas pemberian pensiun seumur hidup kepada anggota DPR yang hanya menjabat selama lima tahun.

Jika DPR dan pemerintah gagal membentuk UU baru dalam tenggat waktu tersebut, hak keuangan pensiun anggota DPR otomatis tidak lagi memiliki kekuatan hukum.

Portal Kabar  Anggota DPR Sebut Jokowi Inisiator Revisi UU KPK 2019, DPR Hanya Diminta jadi "Tameng"

pram

Berita Lainnya

Sidang Tipikor: Saksi Bongkar Peran Kadis SDABMBK Henri Lincoln Muluskan 38 Proyek Senilai Rp40 Miliar untuk Pengusaha Sarjan

portal kabar –…

Pengacara Ade Kuswara Bantah Narasi OTT KPK: “Ini Bukan OTT, Uang Itu Hasil Jual Tanah”

portal kabar –…