portal kabar – Perumda Tirta Bhagasasi kembali menjadi sorotan publik. Kali ini bukan sekadar soal air keruh dan pelayanan buruk, melainkan dugaan yang jauh lebih serius, pencucian uang. Dua lembaga dilaporkan telah resmi mengadukan perusahaan air bersih milik Pemerintah Daerah itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, pada Senin (20/4/2026).
Narasumber internal yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa pelaporan tersebut menyangkut dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan jabatan oleh Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi, terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.
“Ada dua lembaga yang telah melaporkan Perumda Tirta Bhagasasi hingga ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Pelaporan ini menyangkut dugaan penyelewengan jabatan Direktur Utama atas dugaan TPPU pada penyertaan modal pemerintah daerah,” ungkap sumber tersebut.
Jika dugaan ini terbukti, dampaknya tidak hanya akan mencoreng nama Tirta Bhagasasi sebagai salah satu BUMD di Kabupaten Bekasi, tetapi juga mempertegas penilaian publik bahwa perusahaan yang seharusnya melayani kebutuhan air bersih warga itu telah lama berjalan jauh dari tujuan pendiriannya.
“Ini bukan hanya soal BUMD yang gagal melayani masyarakat. Ini bisa menjadi dugaan penilaian buruk bahwa perusahaan tersebut juga dijadikan ajang penyelewengan anggaran,” tegas sumber kami.
Dugaan TPPU ini menambah panjang daftar persoalan yang membelit Tirta Bhagasasi. Sebelumnya, perusahaan ini telah menuai kritik tajam atas buruknya kualitas layanan, minimnya pengawasan dari Dewan Pengawas, hingga tumpang tindihnya jabatan strategis yang diduga hanya dijadikan formalitas belaka.
Kini, dengan masuknya laporan ke Kejari Kabupaten Bekasi, bola panas ada di tangan aparat penegak hukum. Publik Kabupaten Bekasi menanti, apakah uang rakyat yang disuntikkan sebagai penyertaan modal benar-benar mengalir untuk kepentingan masyarakat, atau justru mengalir ke kantong-kantong yang tidak semestinya?
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Perumda Tirta Bhagasasi belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut.
bram ananthaku









