portal kabar – Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya menegaskan bahwa setiap orang yang memiliki senjata api harus memiliki Izin Khusus Senjata Api yang hanya dapat diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) setelah memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku.
Tragedi penembakan lima petani sawit di Pino Raya, Bengkulu Selatan menjadi momentum penting untuk mengevaluasi pengawasan kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil. KontraS menyebut kejadian ini sebagai akibat kegagalan Polri dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Permasalahan kepemilikan senpi baik yang dimiliki secara legal melalui surat izin atau ilegal melalui peredaran pasar gelap senpi, seharusnya mendapat perhatian lebih oleh Polri sebagai pemangku kewajiban serta tanggung jawab.”jelasnya.
Dimas menyatakan bahwa peristiwa yang menimpa petani Pino Raya dapat dilihat sebagai akibat dari kegagalan Polri dalam melakukan tugas dan fungsinya sebagai aparat penegak hukum, khususnya dalam hal pengawasan kepemilikan senjata api.
Pengaturan terkait kepemilikan senjata api oleh sipil dan prosedur perizinan Surat Izin Pemakaian Senjata Api di Indonesia secara umum diatur melalui UU Darurat No. 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api.
Kewenangan Polri tersebut juga disebutkan secara eksplisit melalui Pasal 15 ayat (2) huruf e UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia yang menyatakan bahwa Polri berwenang untuk memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api.
Berdasarkan informasi awal yang diterima Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), peristiwa penembakan tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari konflik agraria yang sudah berlangsung lama antara Petani Pino Raya dengan PT Agro Bengkulu Selatan (PT ABS).
Sementara itu, Komisi III DPR selaku lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap Polri diharapkan segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Polri, khususnya terkait dengan isu kepemilikan senjata api oleh warga sipil.
Komnas HAM menekankan bahwa penembakan ini bukan kejadian yang berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari konflik agraria yang lebih luas antara petani lokal dengan korporasi perkebunan kelapa sawit.
Tragedi ini menunjukkan pentingnya penyelesaian konflik agraria secara komprehensif dan berkeadilan, serta pengawasan ketat terhadap kepemilikan senjata api oleh perusahaan dan masyarakat sipil untuk mencegah jatuhnya korban jiwa di masa datang.
pram
