Tuntutan 10 Bulan Dinilai Dipaksakan, Kuasa Hukum: Proses Penyidikan Nyumarno Sarat Kejanggalan
portal kabar – Sidang lanjutan kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan dengan terdakwa Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno, bersama Eko Brahmantyo dan Basroni, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Senin (5/10/2026). Tim kuasa hukum menilai tuntutan 10 bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipaksakan di atas fondasi pembuktian yang rapuh.
“Tadi Jaksa membacakan tuntutan, klien kami Nyumarno dkk dituntut hukuman 10 bulan penjara, atas tuntutan JPU tersebut kami nyatakan keberatan!” tegas penasihat hukum Dedi Kurniadi, S.H.
Dedi menegaskan pihaknya akan membongkar sejumlah kejanggalan yang membayangi proses hukum kliennya sejak tahap penyidikan di Polres Metro Bekasi, mulai dari dugaan cacat formil penyidikan hingga indikasi intervensi terhadap saksi.
“Kami juga akan mendalami sejumlah kejanggalan yang sudah terjadi dan dimulai dari penyidikan di penyidik Polres Metro Bekasi, mulai dari cacat formil penyidikan, keterangan saksi Melinda (waitress) yang tidak pernah menerima undangan saat dua kali dilakukan BAP, penyidik yang memberikan uang kepada para saksi,” ungkap Dedi, mengindikasikan adanya intervensi dalam proses pembuktian.
Dedi menyoroti minimnya bukti yang diajukan JPU di persidangan. Dua barang bukti yang disertakan, Surat Visum et Repertum dan satu helai pakaian korban, dinilai sangat lemah untuk menunjukkan identitas pelaku sebenarnya.
Hasil Visum et Repertum hanya menerangkan luka lecet dan memar pada kelopak mata korban, tanpa dapat memastikan siapa pelakunya. Yang lebih mengherankan, rekaman CCTV lokasi kejadian sama sekali tidak dihadirkan sebagai bukti, padahal keberadaannya krusial untuk mengungkap fakta sebenarnya.
“Terlebih lagi tanpa didukung alat bukti lain yang bisa menunjukkan siapa pelaku tindak pidananya, misalkan disertai bukti rekaman CCTV pada saat kejadian,” tegasnya.
Bahkan, barang bukti pakaian hitam yang awalnya disita penyidik dari korban tidak pernah ditunjukkan sama sekali di muka persidangan, menambah daftar kejanggalan dalam penanganan perkara ini.
Lebih jauh, Dedi menegaskan keterangan para saksi yang dihadirkan JPU, tiga satpam, satu pramusaji, dan satu bartender Resto Shao Kao Cikarang, serta saksi korban Fendy, justru tidak konsisten satu sama lain, bahkan bertentangan dengan BAP mereka sendiri.
“Para saksi dan barang bukti yang diperlukan Jaksa Penuntut Umum untuk mendakwa dan menuntut para terdakwa tidak memiliki keterkaitan langsung dengan peristiwa hukum tindak pidana yang dituduhkan, sehingga haruslah dikesampingkan atau ditolak oleh majelis hakim,” tegas Dedi.
Fakta yang paling menguatkan posisi Nyumarno datang dari dua saksi a de charge (meringankan), Rizki Pameli dan Iyum Anandasari, yang hadir di lokasi kejadian sejak sebelum keributan hingga restoran tutup.
Kedua saksi independen ini secara tegas menyatakan tidak melihat para terdakwa melakukan pemukulan, kesaksian yang secara langsung mematahkan narasi yang dibangun JPU dalam dakwaannya.
Dengan rangkaian kejanggalan prosedural dan lemahnya alat bukti yang diajukan JPU, tim kuasa hukum menyatakan optimismenya bahwa majelis hakim akan memberikan putusan yang adil bagi kliennya.
“Target kami vonis majelis hakim adalah putusan bebas pada klien kami,” tandas Dedi, menegaskan keyakinannya bahwa proses hukum yang transparan akan mengungkap fakta sesungguhnya dan membebaskan Nyumarno dari jerat tuntutan yang dinilai tidak berdasar kuat ini.
bram ananthaku


