Usulkan Perubahan UU: Komisi II DPR Rencana Prolegnas

portal kabar – Komisi II DPR akan segera mengusulkan perubahan Undang-Undang (UU) Politik Omnibus Law dalam Rencana Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029. Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda, mengatakan bahwa mereka akan memasukkan RUU Pemilu dalam tugas mereka.

Rifqi menambahkan bahwa RUU ini akan menggabungkan berbagai UU tentang pemilu, seperti pemilihan presiden, pemilihan legislatif, pemilihan kepala daerah, dan regulasi partai politik. Tujuannya adalah untuk memperbaiki sistem politik dan demokrasi di Indonesia, termasuk pemilu.

Dia juga menyampaikan bahwa mereka akan mengusulkan perbaikan, misalnya, proses sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) agar tidak melebihi waktu pelantikan.

Rifqi mengungkapkan bahwa RUU ini mungkin juga akan mengubah UU tentang Pemerintah Daerah dan UU MD3. Dia menekankan pentingnya agar masa jabatan tidak berbeda hanya karena menunggu kepastian hukum.

Portal Kabar  Dukungan Anggaran untuk Infrastruktur: Suara H. Marjuki di Gedung DPR RI

Meskipun demikian, Rifqi ingin agar pembahasan RUU ini tetap objektif, terlepas dari latar belakang anggota DPR, termasuk yang berasal dari kalangan artis atau lulusan SMA. Dia menegaskan bahwa RUU ini akan mengatur sistem rekrutmen dan kaderisasi di dalam partai.

Sebelumnya, DPR telah mengesahkan Peraturan DPR tentang Rencana Strategis 2025-2029, yang memungkinkan revisi UU Pemilu dilakukan secara kodifikasi atau Omnibus Law. Pembahasan RUU ini juga merupakan tindak lanjut dari keputusan MK yang mengubah beberapa aturan terkait ambang batas pemilu dan pilkada.

MK juga memutuskan bahwa pemilu nasional dan daerah harus dipisahkan dengan jeda waktu minimal dua tahun. Pemilu nasional termasuk pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara pemilu daerah meliputi pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah.

Portal Kabar  Menyikapi Desakan Pemakzulan Gibran: Pendapat Anggota DPR?

pram