Pentingnya Menunggu Hasil Resmi KPU dalam Pilkada 2024

portal kabar – Hasil real count Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sedang ramai diperbincangkan, terutama yang diambil dari situs https://data-pemilu.pages.dev/gubernur, di mana ditampilkan persentase perolehan suara Pilkada.

Namun, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Ali Rido, menegaskan bahwa KPU tidak mengeluarkan hasil real count atau quick count untuk Pilkada 2024.

“(https://data-pemilu.pages.dev/gubernur) bukanlah informasi dari KPU, karena kami tidak mempublikasikan real count atau quick count,” jelas Ali saat dikutip dari Tribun, pada Jumat, (29/11/2024).

Ali menegaskan bahwa situs resmi KPU adalah https://pilkada2024.kpu.go.id/. Di situs tersebut, hanya terdapat rekap C1 yang diunggah oleh petugas KPPS. Tidak ada tabulasi atau diagram yang menunjukkan hasil persentase Pilkada 2024.

Portal Kabar  Warga Desak PDAM: Perbaikan Pipa Harus Segera Selesai

“Kami hanya merangkum hasil C1 melalui teman-teman di KPPS. Jika ada grafik atau tabulasi, itu bukan informasi yang kami keluarkan,” tegasnya.

Karena itu, KPU Kabupaten Bekasi mengimbau masyarakat untuk bersabar menunggu hasil resmi rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat TPS, Desa/Kelurahan, Kecamatan, hingga Kabupaten.

Ali Rido menjelaskan bahwa saat ini penghitungan suara untuk Pilkada Jawa Barat dan Bupati telah memasuki tahap persiapan rekapitulasi yang akan menjadi bahan dalam pleno tingkat kecamatan.

“Jika pleno tingkat kecamatan selesai pada 30 November, kami akan segera melanjutkan ke pleno tingkat kabupaten,” tambahnya.

Ali juga mengingatkan bahwa klaim kemenangan dari pasangan calon berdasarkan hasil quick count atau real count internal tidak dapat dijadikan acuan. Ia meminta masyarakat untuk tetap mengacu pada hasil resmi yang ditetapkan KPU sebagai hasil akhir.

Portal Kabar  Aksi Solidaritas Wartawan: Menghadapi Dugaan Intimidasi di Polsek Cikarang Pusat

“Tentunya, masyarakat harus menjadikan hasil yang ditetapkan KPU sebagai legitimasi akhir dalam penyelenggaraan pemilihan, hingga calon terpilih baik untuk gubernur maupun bupati ditentukan,” pungkasnya.

pram