portal kabar- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi telah resmi membuka Rapat Pleno Terbuka untuk merekapitulasi hasil perhitungan suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Bekasi tahun 2024. Rapat ini berlangsung dari Jumat, 29 November 2024 hingga 6 Desember 2024 di Hotel Nuanza Cikarang.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka ini telah dimulai. Namun, saat ini baru sebatas pembukaan rapat dan laporan rekapitulasi belum ada, karena proses rekapitulasi di tingkat kecamatan masih berlangsung.
“Jadwal kami memang beririsan, jadi sampai saat ini belum ada laporan, karena rekan-rekan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) juga sedang melaksanakan pleno di masing-masing wilayah,” ungkap Ali, dilansir dari tribunnews.
Ia menambahkan, jika PPK menghadapi kendala di lapangan atau ada hal yang perlu didiskusikan, segera sampaikan kepada KPU Kabupaten Bekasi agar dapat segera ditangani. Dengan demikian, proses Rapat Pleno Terbuka di tingkat kabupaten dapat berjalan dengan lancar.
Rapat pleno di tingkat kecamatan dijadwalkan berlangsung dari 29 November sampai 3 Desember, sedangkan untuk tingkat kabupaten berlangsung dari 29 November hingga 6 Desember.
Mengenai hasil penetapan, Ali Rido menyatakan bahwa sesuai dengan aturan, hasil tersebut akan diumumkan pada 12 Desember 2024. Lokasi pengumuman penetapan akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan semua pihak terkait.
“Penetapan hasil akan dilakukan setelah sidang pleno terbuka selesai dan kami akan berdiskusi dengan pihak terkait untuk menentukan lokasi penetapan, apakah di kantor KPU atau tempat lain yang mendukung kegiatan ini,” tambahnya.
Ali Rido juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Bekasi yang telah menggunakan hak suaranya untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Bekasi pada hari pencoblosan 27 November kemarin. Ia mengimbau agar masyarakat bersabar menunggu hasil penetapan pasangan calon terpilih, baik untuk Gubernur maupun Bupati Bekasi, yang akan ditetapkan melalui Rapat Pleno Terbuka ini.
“Terkait isu-isu yang beredar di masyarakat, kami mohon agar masyarakat dapat bersabar menunggu hasil yang akan ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bekasi, sehingga isu tersebut tidak merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon,” jelasnya.
pram
