Aparat Desa Menjadi Tersangka Penjual Narkoba di Karawang

portal kabar – Seorang aparat desa bernama Rous (48) dari Desa Pucung, Karawang, ditangkap polisi karena terlibat dalam jual beli narkoba. Rous, yang seharusnya menjadi contoh baik bagi masyarakat, malah terjerumus dalam kegiatan ilegal ini.

Menurut Ipda Solikhin dari Polres Karawang, Rous ditangkap saat hendak menjual narkoba jenis sabu menjelang tahun baru 2024. Saat penggerebekan di rumahnya, polisi menemukan banyak sabu yang sedang ia kemas untuk dijual.

Polisi berhasil menyita 17 bungkus sedotan hitam, sembilan bungkus sedotan putih, dan empat bungkus berisi kristal putih yang diduga narkoba, dengan total berat sekitar 23,1 gram. Rous juga mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang berinisial GR, yang kini sedang diburu polisi.

Portal Kabar  Menangani Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak: Kolaborasi DP3A dan Masyarakat

Rous dikenal sebagai tokoh pemuda aktif di desanya dan terlibat dalam organisasi masyarakat. Namun, tindakan ilegalnya ini menunjukkan bahwa seseorang yang terlihat baik di masyarakat pun bisa terlibat dalam perbuatan buruk.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dan Rous kini ditahan di Polres Karawang. Polisi mengingatkan masyarakat untuk melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

pram

Berita Lainnya

Saksi Sekuriti Perkuat Dugaan Pengeroyokan Anggota DPRD Bekasi

portal kabar –…

DPRD Bekasi Bantah Sengaja Perlambat Pembahasan KUA-PPAS 2027

portal kabar –…