portal kabar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi mengganti wakil ketuanya, Soleman, yang terlibat kasus korupsi. Ketua DPRD, Ade Sukron Hanas, mengatakan bahwa penggantian ini diusulkan oleh anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan, Usup Supriatna.
Usulan untuk mengganti Soleman disampaikan setelah rapat penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Bekasi periode 2025–2030. Ade menjelaskan bahwa penggantian ini mengikuti surat resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan yang dikeluarkan pada 19 Desember 2024. Surat tersebut berisi keputusan untuk mengganti pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi.
Setelah menerima surat dari DPP, DPRD melakukan verifikasi untuk memastikan keabsahan surat tersebut. Setelah diverifikasi, DPP PDI Perjuangan resmi mengajukan Usup Supriatna sebagai pengganti Soleman. Sementara itu, jabatan Ketua Fraksi PDI Perjuangan yang sebelumnya dipegang Usup akan digantikan oleh Nyumarno. Usulan ini dibahas dalam rapat paripurna dan disetujui oleh anggota DPRD.
Ade menyatakan bahwa proses penggantian jabatan ini sedang berlangsung, dan hasil keputusan akan dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat agar penggantian bisa segera dilaksanakan. Meskipun Soleman diganti dari posisi Wakil Ketua, ia tetap terdaftar sebagai anggota DPRD sampai ada keputusan lebih lanjut dari partai.
Soleman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada 29 Oktober 2024, sehari setelah dilantik untuk kedua kalinya. Ia diduga menerima suap dari seorang pelaksana kegiatan fisik yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan menjelaskan bahwa Soleman menghadapi ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun.
Ke depan, proses hukum tetap akan berjalan, dan DPRD Kabupaten Bekasi akan terus melaksanakan tugasnya sambil menunggu keputusan dari partai terkait status Soleman.
pram
