portal kabar – Paulus Tannos, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) dan berstatus buron, telah ditangkap di Singapura. Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan polisi dan kementerian terkait untuk membawa Tannos kembali ke Indonesia.
Tannos, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Agustus 2019. Dia terlibat dalam proyek pengadaan KTP berbasis nomor induk kependudukan dari tahun 2011 hingga 2013 di Kementerian Dalam Negeri.
Selain Tannos, ada juga tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Isnu Edhy Wijaya, mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara; Miryam S. Haryani, anggota DPR periode 2014-2019; dan Husni Fahmi, Ketua Tim Teknis e-KTP. Kasus ini disebut-sebut merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Miryam sudah menjalani hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta karena memberikan keterangan palsu di pengadilan terkait kasus ini. Isnu dan Husni juga sudah dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 300 juta karena terbukti bersalah.
Hanya Tannos yang belum menjalani proses hukum karena dia melarikan diri ke luar negeri. Tannos dianggap sebagai tersangka kunci karena perusahaannya mendapat bagian besar dari proyek e-KTP, mencapai 44 persen dari total proyek senilai Rp 5,9 triliun.
KPK juga memanggil Miryam sebagai saksi dalam kasus Tannos dan melarangnya bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Miryam kemudian kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP yang dikenal dengan istilah ‘uang jajan’.
Kasus ini juga melibatkan mantan Ketua DPR Setyo Novanto, yang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh pengadilan.
Dengan demikian, proses hukum terhadap para tersangka terus berlanjut, dan KPK berusaha mencari keadilan untuk mengembalikan kerugian negara akibat korupsi ini.
pram
