Soleman dan Dugaan Korupsi: Tujuh Saksi Kunci Hadir di Persidangan

portal kabar – Tujuh pejabat dari Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman. Kepala Sub Seksi Penuntutan di Kejari Kabupaten Bekasi, Indra Oka, mengatakan bahwa tujuh saksi hadir di sidang kemarin dari sembilan orang yang dipanggil.

Saksi-saksi tersebut termasuk kepala dinas dan pejabat yang terlibat dalam proyek-proyek yang diajukan oleh Soleman. Sidang berikutnya akan diadakan pada 6 Februari 2025 untuk memeriksa saksi tambahan.

Sejauh ini, sudah ada 11 saksi yang memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, dari total 30 orang yang direncanakan. Semua saksi yang telah dimintai keterangan akan dipanggil secara bertahap di persidangan.

Portal Kabar  Moralitas Ramadhan: LSM GBR dan Forkopimda Bersatu Hentikan Hiburan Malam

Sebelumnya, empat saksi sudah hadir, termasuk mantan istri Soleman dan beberapa orang lainnya. Dalam persidangan, para saksi mengonfirmasi bahwa Resvi membeli mobil mewah, Mitsubishi Pajero Sport, dan menyerahkannya kepada Soleman sebagai imbalan atas proyek-proyek dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi.

Dilansir dari Antara, Soleman memberikan proyek-proyek tersebut kepada Resvi, yang melaksanakan kegiatan infrastruktur. Nofal Juanda, salah satu saksi, menjelaskan bahwa semua saksi memberikan keterangan yang sama mengenai transaksi tersebut.

Anak Soleman juga akan hadir di sidang berikutnya untuk memberikan keterangan tentang penerimaan mobil tersebut. Jaksa akan menghadirkan anak terdakwa untuk memperkuat informasi mengenai kasus ini.

Soleman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada 29 Oktober 2024, sehari setelah dia dilantik kembali sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi. Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, menyatakan bahwa Soleman diduga menerima suap dari pelaksana kegiatan fisik berinisial RS, yang juga menjadi tersangka.

Portal Kabar  Raperda LP2B: Langkah Proaktif untuk Ketahanan Pangan di Kabupaten Bekasi

Soleman dikenakan beberapa pasal terkait tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun. Pasal yang disangkakan bersifat alternatif, artinya salah satu dari pasal-pasal tersebut akan dibuktikan di persidangan.

pram