portal kabar – Sidang kasus dugaan korupsi gratifikasi yang melibatkan Soleman, pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, menghadapi kendala ketika Majelis hakim mengambil langkah mengeluarkan surat penetapan untuk menjemput paksa saksi yang telah diundang tetapi tidak hadir. Saksi yang dimaksud, Davit, telah dipanggil tiga kali tanpa alasan yang jelas.
Dilansir dari Antara, Indra Oka, Kepala Sub-Seksi Penuntutan Kejaksaan Negeri Bekasi, kehadiran saksi dalam persidangan merupakan hal yang diatur secara hukum. “Undang-undang mengharuskan saksi untuk memenuhi panggilan,” tegasnya, menjelaskan bahwa ketidakhadiran saksi dapat membuat proses peradilan terhambat dan menambah kompleksitas terhadap penegakan hukum yang sudah berlangsung.
Berdasarkan undang-undang, saksi yang tidak memenuhi panggilan berisiko menghadapi konsekuensi hukum, termasuk hukuman penjara hingga sembilan bulan. Penjemputan paksa menjadi langkah yang diambil setelah upaya pemanggilan sebelumnya gagal.
Meski Davit absen, tim jaksa merasa optimis dengan persidangan ini. Mereka telah memperoleh cukup informasi dari 21 saksi yang hadir, termasuk pejabat dari Pemkab Bekasi dan individu-individu yang berhubungan langsung dengan proyek yang melibatkan Soleman. Kesaksian mereka telah mengungkap transaksi mencurigakan berupa pembelian mobil mewah oleh Resvi, yang diduga diberikan sebagai imbalan atas proyek-proyek yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi.
Soleman sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024, sehari setelah pelantikannya sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi. Ia dituduh menerima suap dari Resvi, yang juga telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini. Ancaman hukuman bagi Soleman cukup serius, yaitu penjara antara satu hingga 20 tahun, tergantung pada pasal-pasal yang dibuktikan di persidangan nantinya.
Kasus ini bukan hanya menyoroti praktik korupsi dalam pemerintah daerah tetapi juga menunjukkan bagaimana sistem hukum Indonesia berupaya menegakkan keadilan. Dengan penjemputan paksa yang dilakukan, diharapkan proses hukum ini dapat berlangsung lebih transparan dan efektif, meskipun masih terdapat tantangan besar dalam hal kehadiran saksi-saksi penting.
Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi dan timnya berharap bahwa kehadiran Davit walaupun harus dijemput paksa akan memberikan kontribusi penting pada proses persidangan yang sedang bergulir, demi mewujudkan keadilan serta integritas di lembaga pemerintahan.
pram
