portal kabar – Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan sidang lanjutan untuk kasus pemilihan Wali Kota Palopo pada 17 Februari 2025. Sidang ini membahas masalah ijazah Calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir, yang memiliki Nomor Urut 4. Dalam sidang, MK mendengarkan keterangan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara sebagai saksi.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, mengatakan bahwa sidang ini lebih penting untuk hakim daripada untuk pihak-pihak yang terlibat. Majelis Hakim membandingkan bukti dari Pasangan Calon Wali Kota Nomor Urut 2, Farid Kasim dan Nurhaenih, serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo dan Paslon Nomor Urut 4, Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin.
Wawan Sofwanudin, dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta, menjelaskan bahwa ijazah Paket C dikeluarkan oleh Suku Dinas Pendidikan, bukan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Ia menekankan bahwa ijazah tersebut ditandatangani oleh tim Suku Dinas Pendidikan.
Heni Nurhayani, dari Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara, menyatakan bahwa pada tahun 2016, ada 50 peserta ujian Paket C dari PKBM Yusha, tetapi Trisal Tahir tidak terdaftar sebagai peserta. Ketika ditanya oleh Saldi, Heni menjawab bahwa nama Trisal tidak ada dalam daftar.
Bonar Johnson, Kepala PKBM Yusha, mengaku tidak tahu banyak tentang perbedaan pada ijazah yang dibawa oleh Trisal Tahir. Namun, ia mengakui bahwa Trisal pernah belajar di PKBM Yusha.
Paslon Nomor Urut 2, Farid Kasim dan Nurhaenih, mempertanyakan keaslian ijazah Trisal Tahir. KPU Palopo menyatakan bahwa Trisal tidak memenuhi syarat karena ada perbedaan pada ijazahnya. Selain itu, tidak ada nama Trisal dalam arsip ijazah di Suku Dinas Pendidikan.
Setelah itu, kuasa hukum Trisal Tahir mengajukan sengketa terhadap keputusan KPU. Bawaslu Kota Palopo merekomendasikan agar KPU mengecek kembali ijazah Trisal Tahir.
KPU dan Bawaslu melakukan klarifikasi dengan Kepala PKBM Yusha. Kepala sekolah mengonfirmasi bahwa Trisal pernah belajar di PKBM Yusha, tetapi tidak ada dokumen pendukung. Ia siap bertanggung jawab atas pernyataannya.
KPU juga melakukan klarifikasi dengan partai yang mengusung Trisal. Trisal menandatangani surat pernyataan bahwa ijazahnya sah. KPU menerima dua surat keterangan dari PKBM Yusha yang menyatakan bahwa Trisal terdaftar di sana. Akhirnya, KPU mengubah status Trisal dari tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat.
Pemohon meminta Mahkamah untuk membatalkan keputusan KPU tentang hasil pemilihan Wali Kota Palopo dan mendiskualifikasi Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin sebagai peserta pemilihan, atau mengadakan pemungutan suara ulang tanpa mereka.
pram/sumber Mahkamah Konstitusi
