Menguak Fakta: Sidang MK dan Isu Ijazah dalam Pemilihan Wali Kota Palopo

portal kabar – Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan sidang lanjutan untuk kasus pemilihan Wali Kota Palopo pada 17 Februari 2025. Sidang ini membahas masalah ijazah Calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir, yang memiliki Nomor Urut 4. Dalam sidang, MK mendengarkan keterangan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara sebagai saksi.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, mengatakan bahwa sidang ini lebih penting untuk hakim daripada untuk pihak-pihak yang terlibat. Majelis Hakim membandingkan bukti dari Pasangan Calon Wali Kota Nomor Urut 2, Farid Kasim dan Nurhaenih, serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo dan Paslon Nomor Urut 4, Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin.

Portal Kabar  Partai Golkar Terancam: Ketidakmampuan Pemimpin Memicu Pemecatan Kader

Wawan Sofwanudin, dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta, menjelaskan bahwa ijazah Paket C dikeluarkan oleh Suku Dinas Pendidikan, bukan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Ia menekankan bahwa ijazah tersebut ditandatangani oleh tim Suku Dinas Pendidikan.

Heni Nurhayani, dari Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara, menyatakan bahwa pada tahun 2016, ada 50 peserta ujian Paket C dari PKBM Yusha, tetapi Trisal Tahir tidak terdaftar sebagai peserta. Ketika ditanya oleh Saldi, Heni menjawab bahwa nama Trisal tidak ada dalam daftar.

Bonar Johnson, Kepala PKBM Yusha, mengaku tidak tahu banyak tentang perbedaan pada ijazah yang dibawa oleh Trisal Tahir. Namun, ia mengakui bahwa Trisal pernah belajar di PKBM Yusha.

Portal Kabar  PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi Gelar PKP Angkatan II di Peringatan Bulan Bung Karno

Paslon Nomor Urut 2, Farid Kasim dan Nurhaenih, mempertanyakan keaslian ijazah Trisal Tahir. KPU Palopo menyatakan bahwa Trisal tidak memenuhi syarat karena ada perbedaan pada ijazahnya. Selain itu, tidak ada nama Trisal dalam arsip ijazah di Suku Dinas Pendidikan.

Setelah itu, kuasa hukum Trisal Tahir mengajukan sengketa terhadap keputusan KPU. Bawaslu Kota Palopo merekomendasikan agar KPU mengecek kembali ijazah Trisal Tahir.

KPU dan Bawaslu melakukan klarifikasi dengan Kepala PKBM Yusha. Kepala sekolah mengonfirmasi bahwa Trisal pernah belajar di PKBM Yusha, tetapi tidak ada dokumen pendukung. Ia siap bertanggung jawab atas pernyataannya.

KPU juga melakukan klarifikasi dengan partai yang mengusung Trisal. Trisal menandatangani surat pernyataan bahwa ijazahnya sah. KPU menerima dua surat keterangan dari PKBM Yusha yang menyatakan bahwa Trisal terdaftar di sana. Akhirnya, KPU mengubah status Trisal dari tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat.

Portal Kabar  Jawa Barat Berubah! Temukan Kecamatannya yang Bergabung ke Kabupaten Bekasi Utara

Pemohon meminta Mahkamah untuk membatalkan keputusan KPU tentang hasil pemilihan Wali Kota Palopo dan mendiskualifikasi Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin sebagai peserta pemilihan, atau mengadakan pemungutan suara ulang tanpa mereka.

pram/sumber Mahkamah Konstitusi

Berita Lainnya

Tirta Bhagasasi: Ketika Jabatan Berlipat, Pengawasan Meredup

portal kabar –…

Berkas Rampung, Bupati Bekasi Nonaktif dan Ayahnya Segera Duduk di Kursi Pesakitan

portal kabar –…

Kabarkan Peristiwa

Tirta Bhagasasi: Ketika Jabatan Berlipat, Pengawasan Meredup

Tirta Bhagasasi: Ketika Jabatan Berlipat, Pengawasan Meredup

Berkas Rampung, Bupati Bekasi Nonaktif dan Ayahnya Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Berkas Rampung, Bupati Bekasi Nonaktif dan Ayahnya Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Pelatihan Manajemen Air Minum Tirta Bhagasasi Berbau Polemik: Biaya Janggal hingga Dugaan Intervensi Satu Direktur

Pelatihan Manajemen Air Minum Tirta Bhagasasi Berbau Polemik: Biaya Janggal hingga Dugaan Intervensi Satu Direktur

Rumahnya Digeledah KPK, Ono Surono Tegaskan Tidak Ada Aliran Dana ke Dirinya maupun PDIP

Rumahnya Digeledah KPK, Ono Surono Tegaskan Tidak Ada Aliran Dana ke Dirinya maupun PDIP

Bau Tak Sedap di Perumda Tirta Bhagasasi: Dana Rp72 Miliar Mengendap, Proyek Diduga Dijadikan Ijon

Bau Tak Sedap di Perumda Tirta Bhagasasi: Dana Rp72 Miliar Mengendap, Proyek Diduga Dijadikan Ijon

Lugas Muhtada Sobirin, Bicara Tentang Kandidat Terkuat Ketua Golkar Bekasi

Lugas Muhtada Sobirin, Bicara Tentang Kandidat Terkuat Ketua Golkar Bekasi

KPK Panggil Staf Legal Lippo Cikarang dan Mantan Pejabat Bekasi, Kasus Suap Makin Melebar

KPK Panggil Staf Legal Lippo Cikarang dan Mantan Pejabat Bekasi, Kasus Suap Makin Melebar

Polisi Aktif Diduga Terima Rp16 Miliar dari Proyek di Bekasi, KPK Buka Penyelidikan Lebih Lanjut

Polisi Aktif Diduga Terima Rp16 Miliar dari Proyek di Bekasi, KPK Buka Penyelidikan Lebih Lanjut

DPR Siapkan Revisi UU ASN, Pusat Bakal Punya Kuasa Lebih dalam Mutasi Pegawai

DPR Siapkan Revisi UU ASN, Pusat Bakal Punya Kuasa Lebih dalam Mutasi Pegawai