Dua Ahli Bersaksi: Kunci Pembuktian dalam Kasus Soleman

portasl kabar – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah memanggil dua ahli sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Soleman, mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi. Sidang tersebut dilaksanakan pada 20 Februari, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi ahli, yaitu Prof. Suparji dari Universitas Al Azhar Indonesia dan Joko Susilo dari Perum Peruri.

Prof. Suparji menjelaskan bahwa pejabat negara dilarang menerima hadiah dari pihak manapun yang berkaitan dengan posisi mereka. Di sisi lain, Joko Susilo mengungkapkan bahwa dokumen yang disusun oleh Resvi (pemberi suap) atas instruksi Soleman mencantumkan tanggal yang tidak sesuai dengan waktu materai yang digunakan.

Portal Kabar  Hasil Hitung Cepat: Ade dan dr. Asep Memimpin Pilkada Bekasi

Sidang ini akan dilanjutkan pada minggu depan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lain yang dapat meringankan posisi terdakwa. Hingga saat ini, telah ada 21 saksi yang dihadirkan dari lebih dari 30 saksi yang dipanggil, termasuk pejabat dari Pemkab Bekasi dan mantan istri Soleman, Hanny Maryani.

Para saksi mengonfirmasi bahwa Resvi telah membeli sebuah kendaraan mewah, Mitsubishi Pajero Sport, yang kemudian diberikan kepada Soleman sebagai imbalan untuk proyek-proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi. Selain itu, ada juga penyebutan mengenai Sedan BMW.

Soleman telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap dari Resvi, yang juga telah menjadi tersangka. Penetapan status ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan sebelumnya. Soleman terancam hukuman penjara dengan minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun berdasarkan pasal-pasal yang dikenakan kepadanya.

Portal Kabar  Krisis Keuangan di Bekasi: Gaji Pegawai Tertunda Sementara Proyek Besar Berjalan

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan beberapa pasal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Ronald Thomas Mendrofa, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, menambahkan bahwa bukti-bukti yang ada akan diuji di persidangan untuk menentukan pasal mana yang paling sesuai dengan tindakan yang dilakukan.

pram